Shutterstock
Dream - Mencapai financial freedom atau kebebasan finansial memang menjadi impian banyak orang. Definisi kebebasan finansial setiap orang pun pasti berbeda-beda, ada yang ingin membeli rumah impian, pensiun dini, pendidikan anak yang terpenuhi, memiliki banyak tabungan dan emas ataupun dana darurat.
Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai kebebasan finansial, salah satunya dengan berinvestasi. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan bingung memilih investasi yang tepat.
Akhir-akhir ini bahkan banyak masyarakat yang mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran karena tertipu judi berkedok investasi atau tranding.
© Ferdike Yunuri Nadya/ Dream
“ Ada dua hal yang menyebabkan masyarakat jadi korban penipuan investasi yang pertama karena kurangnya literasi keuangan. Kelompok kedua sudah tahu investasi tidak terpercaya tapi karena memang punya keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, pada konferensi webinar OVO ‘Hati-Hati Investasi Bodong’, Rabu 6 April 2022.
© Ferdike Yunuri Nadya/ Dream
Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022. Belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial, seperti Telegram.
Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong.
© Shutterstock
Upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam L. Tobing meminta masyarakat memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
“ Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tambah Tongam.
Jika Sahabat Dream ingin mulai berinvestasi pastikan terlebih dahulu akan izin perusahaan investasi tersebut.
© Ferdike Yunuri Nadya/ Dream
“ Izin harus dilihat dengan hati-hati. Karena banyak izin yang dicatut dan dipalsukan. Cara masyarakat mengecek adalah cek di website lembaga resmi seperti OJK atau Bank Indonesia,” jelas Presiden Direktur OVO & Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra.
Karaniya menambahkan bahwa untuk investasi dibutuhkan izin khusus, bukan cuma izin usaha.
Platform bertransaksi juga harus menjadi perhatian, jangan sampai membeli produk investasi di media sosial atau chat.
“ Jangan bertransaksi di sosial media atau Telegram, kalau yang resmi pasti punya platform resmi. Investasi tidak seperti itu, harus dengan aplikasi resmi. Jangan sampai transaksi di sosmed,” tambah Karaniya.
Menyikapi situasi tersebut, baru-baru ini OVO berkolaborasi dengan Bareksa menghadirkan OVO Invest sebagai layanan keuangan bagi masyarakat.
OVO Invest menciptakan sinergi antara e-money dan e-investment yang telah menerima izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ Dengan modal terjangkau mulai dari Rp 10.000, masyarakat sudah dapat berinvestasi, dan kami menyediakan fitur pencairan instan menjadi OVO Cash, yang semakin mempermudah para investor,” tambah Karaniya.
Zikir dan Doa untuk Ibu yang Hamil Tua Agar Lebih Tenang
Tutorial Clean Look Hijab Berbahan Polycotton, Simpel dan Benar-Benar Rapi
Berubah Drastis, Rumah Terbengkalai Jadi Hunian Mewah Kekinian
Deretan Artis yang Bangun Masjid untuk Warga, Terbaru Ada Ivan Gunawan
Punya Anak Laki-laki Bikin Orangtua Lebih Cepat Alami Penuaan