Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejarah Gaji ke-13 PNS dan Besaran Penghasilan yang Diterima

Sejarah Gaji ke-13 PNS dan Besaran Penghasilan yang Diterima Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan (Foto: Shutterstock)

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri pada bulan Agustus 2020 mendatang. Seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah.

Pemberian gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi apartur negara yang menghadapi tambahan pengeluaran memasuki Tahun Ajaran Baru anak didik pada Juli ini.

Menilik dari sejarah gaji ke-13 PNS, tambahan pemasukan ini ternyata sudah ada sejak tahun 2004, kala pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS. Contohnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan.

Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu. Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “ bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini.

 

Besaran Gaji ke-13 PNS

Penentuan jenis penghasilan yang akan diterima PNS di tahun ini masih akan menunggu Peraturan Pemerintah untuk merevisi aturan sebelumnya. Namun dipastikan gaji ke-13 PNS pada tahun ini takkan memasukan penghasilan berupa tunjangan kinerja. 

Sementara mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 16 Tentang Pemberian Gaji, pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan dengan detail tentang jenis penghasilan yang termasuk dalam gaji atau tunjangan ketiga belas.

Dalam pasal 3 (ayat 1) dijelaskan gaji, pensiuan atau tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polri diberikan sebagai penghasilan pada bulan Juni. Ayat 2 menerangkan tentang selisih kekurangan penghasilan ketiga belas karena belum dibayarkannya penghasilan karena ada perberubah.

Jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 adalah:

1. Untuk PNS, Prajurit TBI, anggota Polri dan Pejabat Negara paling sedikit gaji pokok,tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

3. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

4. Penghasilan pada poin di atas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

5. Penghasilan tidak termasuk tunjangan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

6. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Untuk tahun ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana Rp28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini pemerintah akan kembali menerbitkan PP yang merupakan revisi dari PP 35/2019 dan PP 38/2019

Dream - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa sedikit lega. Setelah pengeluaran bertambah di tahun ajaran baru, Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dicairkan pada Agustus 2020.

Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ini lebih cepat dari perkiraan semula yang akan dibayarkan bulan September 2020.

Kepastian itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Sri Mulyani pembayaran gaji ketiga belas ini akan mengikuti pola pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS. Nantinya PNS yang berhak menerima tunjangan ketiga ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang tidak masuk kategori pejabat negara eselin I, II, dan pejabat setingkatnya.

Untuk PNS di kementerian atau lembaga pusat, anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 PNS ini mencapai total Rp 28,5 triliun.

Puluhan triliun anggaran tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah) sebesar Rp 13,89 triliun.

"Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani dikutip dari Liputan6.com.(Sah)

PNS Sempat Gelisah Tunggu Kabar Gaji ke-13

Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah masih fokus menangani dampak pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan evaluasi gimana gunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti lihat gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip dari Merdeka.com, Selasa 21 Juli 2020.

Tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru. Namun kali ini, hingga menjelang akhir Juli pemerintah masih belum memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13.

 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan, tahun ini PNS tetap memperoleh gaji ke-13 karena sudah tercantum dalam anggaran 2020.

Dia menambahkan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru diputuskan pada Oktober 2020 melalui peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Kepala Desa kini diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun

Baca Selengkapnya
Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Bukan hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Enam Syarat Anggota TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan PNS

Enam Syarat Anggota TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan PNS

Ketentuan ini nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat

Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat

Setiap bandara membutuhkan tukang parkir pesawat demi kelancaran operasional.

Baca Selengkapnya