Dream - Gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2024 akan naik 8 persen. Bukan hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.
Kenaikan ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus lalu.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023, dikutip dari Liputan6.com.
Pemerintah menaikkan gaji PNS dengan alasan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja produktivitas,” tutur Jokowi.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp1.560.800-Rp2.686.500.
Kemudian gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp2.022.200-Rp 3.820.000.
Selanjutnya gaji PNS golongan IIIA-III D di kisaran Rp2.579.400-Rp4.797.000. Sedangkan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Lalu berapa kisaran gaji PNS jika naik 8 persen pada 2024? Berikut kisarannya.
Perhitungan ini hanyalah hitungan kasar. Besaran kenaikan gaji PNS 2024 menanti ketentuan resmi dari pemerintah.
Berdasarkan penghitungan Liputan6.com, bila gaji PNS naik 8 persen, gaji golongan IA-ID berada di kisaran Rp1.685.664-Rp2.901.420.
Sedangkan PNS golongan IIA-IID di kisaran Rp2.183.976-Rp4.125.600.
Kemudian gaji PNS golongan IIIA menjadi Rp2.785.752, sedangkan golongan IIID menjadi Rp5.180.760.
Adapun gaji PNS golongan IVA-IVE di kisaran Rp3.287.844-Rp6.373.296.