Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus bersiap-siap menambah pengeluara bulannya. Iuran BPJS Kesehatan direncanakan bakal mengalami kenaikan di tahun 2025, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kemungkinan ini disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mempertimbangkan BPJS Kesehatan kemungkinan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025.
" Perhitungan kami pada Agustus-September ada defisit dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 11 triliun. Jadi sebelum defisit perlu persiapan," ujar Muttaqien kepada media, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 18 Juli 2023.
Dari perhitungannya, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan takkan mengalami kenaikan di tahun 2024. Alasannya, aset neto dari BPJS Kesehatan sampai 31 Desember 2023 diperkirakan mencapai Rp56,51 triliun.
Anggaran puluhan triliun tersebut dianggap masih sanggup untuk menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga Juli 2025.
" Karena itu nanti kita hitung, dengan aktuaria yang ada sampai 2023 masih aman. Di tahun 2024 kita kaji masih aman, tidak perlu kenaikan," kata Muttaqien.
Meski menilai perlu penyesuaian iuran, Namun Muttaqien enggan memberikan bocoran kenaikan dari iuran BPJS tersebut. Kenaikan iuran harus mempertimbangkan banyak hal seperti monitoring evaluasi (Monev) dan calon presiden 2024 mendatang.
Selain itu, Muttaqien menyebut BPJS Kesehatan akan menambah jumlah rumah sakit yang akan digandeng untuk menjadi mitra. Targetnya di tahun 2024 sebanyak 3.083 rumah sakit.
" Kami punya target di tahun 2024 ada 3.083 rumah sakit yang dikontrak. Karenakan dengan penambahan rumah sakit akan mempermudah akses peserta," kata Muttaqien mengakhiri.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti telah menjamin tarif iuran kepesertaan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024 mendatang, karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
" Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ujarnya kepada awak media.
Pertama, permintaan langsung dari Presiden Jokowi menjelang tahun politik. " Iya itu atas arahan Presiden Jokowi. Karena ini kan mau mendekati tahun-tahun politik," kata Ghufron.
Kedua, keputusan untuk mempertahankan tarif iuran kepesertaan mempertimbangkan kondisi keuangan BPJS yang sehat. Hal ini tercermin dari tidak adanya utang BPJS Kesehatan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia.
" Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim atau utang kepada fasilitas kesehatan. Bahkan, BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit," ujarnya.
Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjamin pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi kepada pasien Covid-19. Bantuan tetap diberikan meski status pandemi telah resmi dicabut pemerintah.
Setelah memasuki masa endemi, Effendy mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
" Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," katanya saat ditemui usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Ketentuan untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan juga tak berubah. Peserta tetap harus membayar biaya perawatan. Sementara masyarakat tidak mampu akan ditanggung pemerintah sebagai penerima bantuan iuran atau PBI.
Dari alokasi 120 juta warga yang ditanggung pemerintah, Muhadjir mengatakan belum sepenuhnya terserap.
“ Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan hingga saat ini pemerintah masih menanggung pengobatan Covid-19.
“ Masih (ditanggung pemerintah biaya perawatan pasien Covid-19),” kata Siti Nadia kepada merdeka.com, Kamis 22 Juni 2023.
Nadia mengatakan, belum ada aturan baru terkait biaya perawatan pasien Covid-19. Skema pembiayaan pasien Covid-19 selama ini yang dibebankan kepada pemerintah masih berlaku hingga muncul ketentuan baru.
“ Kita tunggu aturan pastinya,” kata Nadia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Indonesia memasuki fase endemi Covid-19.
“ Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” tegas Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan