Siap-Siap, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 27 Mei 2024 15:56
Siap-Siap, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera
Bukan hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, kini gaji pekerja swasta juga dipotong untuk simpanan Tapera.

1 dari 10 halaman

Siap-Siap, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera

Siap-Siap, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera © Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

Dream - Gaji karyawan swasta untuk ke depannya bakal kena potongan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

3 dari 10 halaman

© Reaksi Prabowo Saat Dikenalkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih di Hadapan Pemimpin Dunia dan Elon Musk 2024 maverick

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2023.

4 dari 10 halaman

© Studi IBM: Dibandingkan Laki-Laki, Lebih Banyak Perempuan Khawatir Pekerjaannya Digantikan Oleh AI 2024 maverick

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

5 dari 10 halaman

© Erick Thohir, menargetkan Indonesia dapat mencapai posisi tertinggi dalam State of The Global Islamic Economy (SGIE). 2023 maverick

Kemudian dalam Pasal 7 dirincikan jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera. Bukan hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN saja, kini pekerja swasta juga masuk dalam daftar peserta Tapera.

6 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

7 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Kemudian pendaftaran peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelolaan (BP) Tapera dilakukan paling lambat tahun 2027, sesuai dengan aturan dalam Pasal 68 PP.

Lalu, berapa besaran untuk membayar simpanan Tapera?

8 dari 10 halaman

© ilustrasi uang Shutterstock

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

9 dari 10 halaman

© Dream

Pembayaran Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer akan dibayarkan sendiri,

10 dari 10 halaman

Kemudian dalam ayat 2 Pasal 15 besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Beri Komentar