Ombudsmand Ingatkan Perusahaan Soal Korban PHK: Wajib Beri Jaminan Sosial dan Kesehatan Selama 6 Bulan

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 20 Desember 2022 06:13
Ombudsmand Ingatkan Perusahaan Soal Korban PHK: Wajib Beri Jaminan Sosial dan Kesehatan Selama 6 Bulan
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan apa yang harus dilakukan perusahaan meski telah melakukan PHK.

Dream - Indonesia diterjang badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama setahun belakangan. Ombudsman Republik Indonesia pun mengingatkan kepada perusahaan kepada karyawan meski telah melakukan PHK.

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI, Ahmad Sobirin, mengatakan yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah setidaknya menanggung jaminan sosial dan kesehatan pekerja, selama 6 bulan setelah PHK.

" Enam bulan dari PHK otomatis dia (pekerja dampak PHK) masih memperoleh hak jaminan kesehatan. Setelah itu diberikan kebebasan tenaga kerja sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Sobirin di Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2022.

Menurutnya, banyak perusahaan yang lepas tangan terhadap jaminan pekerja seusai adanya PHK atau beranggapan tidak berkewajiban memenuhi hak pekerja setelah PHK. Pengingat seperti ini, lanjut Sobirin, perlu digaungkan secara terus menerus.

" Yang terjadi, banyak perusahan setelah keluarkan PHK segala hak pekerja diputus sepihak. Harusnya tidak," ujarnya.

1 dari 6 halaman

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mempertanyakan akuntabilitas perusahaan saat melakukan PHK.

Audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, merupakan langkah penting untuk menjadi materi atau bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

" Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu, sesungguhnya pemerintah bisa membaca tren data atau perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," ujar Robert saat konferensi pers virtual, Kamis, 1 Desember 2022.

Sumber: Merdeka.com

2 dari 6 halaman

Deretan Startup di Indonesia yang PHK Karyawan, Ada Shopee Sampai SiCepat

Dream - Indonesia tak luput dari gulungan badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak karyawan, terutama di perusahaan rintisan atau startup yang kehilangan pekerjaan karena dirumahkan.

Terbaru Elevania menutup layanannya. Begitu pula yang terjadi pada e-commerce besar seperti Shopee Indonesia dan JD.ID, mereka masuk dalam daftar perusahaan yang memangkas karyawan.

Tak hanya itu, sekelas perusahaan merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) juga memutuskan melakukan PHK. Lalu perusahaan apa saja yang telah melakukan PHK?

3 dari 6 halaman

Elevenia

Situs belanja online Elevania resmi menutup layanannya per 1 Desember 2022. Marketplace yang diluncurkan pada Maret 2014 itu mengumumkan salam perpisahan dalam laman resminya di elevenia.co.id. 

" Efektif per hari ini kami menutup layanan www.elevenia.co.id. Terima kasih telah menjadi mitra kami selama ini," tulisnya. Pengumuman ini tentunya otomatis membuat karyawannya kehilangan pekerjaan.

Shopee Indonesia

Shopee Indonesia memutuskan untuk melakukan PHK pada karyawannya pada Senin, 19 September 2022. Pihak Shopee Indonesia sendiri tidak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak. Kabarnya cukup banyak karyawan yang terkena PHK. 

Namun dalam laporan Bloomberg, rencana Shopee Indonesia melakukan PHK disebut sekitar 3 persen dari total karyawannya.

4 dari 6 halaman

JD.ID

Pada bulan Desember ini, JD.ID melakukan PHK dengan memangkas 200 pegawai atau sekitar 30 persen dari pekerja. Keputusan yang diambil ini disebut untuk menjawab tantangan ekonomi global serta pertumbuhan bisnis digital yang sangat cepat.

GoTo

PHK yang dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) bisa dibilang seperti PHK massal, sebab GoTo telah mengurangi karyawannya sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap pada November 2022.

Ruangguru

Selang beberapa jam dari GoTo, Ruangguru turut melakukan pemangkasan ratusan karyawannya. Tidak diketahui berapa jumlah pastinya, namun iklim pasar global yang memburuk menjadi alasan PHK dilakukan.

5 dari 6 halaman

Sayurbox

Startup di bidang e-grocery melakukan PHK pada bulan Desember ini. Tercatat sebanyak 5 persen dari karyawannya telah diberhentikan kerja. 

Sayurbox mengklaim PHK dilakukan dalam rangka menjadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara berkelanjutan. Disebut berkelanjutan dalam jangka panjang, walaupun di tengah tantangan makro ekonomi global.

SiCepat

Dalam rangka menempuh evaluasi kompetensi karyawan, startup SiCepat yang bergerak di bidang pengiriman barang melakukan PHK dengan 360 karyawannya yang terdampak.

6 dari 6 halaman

Zenius

Zenius, startup yang bergerak di bidang pembelajaran pendidikan mengumumkan PHK pada sekitar 800 karyawannya dari Mei hingga Agustus 2022.

Glints

Glints melakukan PHK sebanyak 18 persen dari 1.100 karyawannya atau jika dijumlah 198 orang, dilansir dari Tech in Asia.

Beberapa perusahaan lain yang melakukan PHK diantaranya:

Link Aja, Pahamify, Ajaib, Tokocrypto, Binar Academy, Bananas Indonesia, GrabKitchen, Mamikos, Mobile Premier League, Lummo, TaniHub hingga SIRCLO. 

Beri Komentar