Dream - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Golden Visa di Tanah Air. Shin Tae-yong, menjadi penerima pertama Golden Visa yang diberikan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo dalam acara yang digelar di Ritz Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Golden Visa memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama dari visa biasa, yakni 5 hingga 10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Golden Visa pada dasarnya adalah izin tinggal bagi WNA yang memiliki tujuan investasi, baik secara individu maupun korporasi.
Golden visa juga bisa diberikan kepada gobal talent yang menonjol di bidangnya masing-masing, seperti Shin Tae Yong.
ujar Silmy dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 26 Juli 2024.
Namun, Silmy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan menerima WNA meskipun persyaratan administratif telah terpenuhi. Akan ada proses profil bisnis mereka sebagai bentuk seleksi yang ketat.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, visa ini ditujukan bagi WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.
Termasuk di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun individu.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp 76 miliar).
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS (sekitar Rp380 miliar), akan diberikan Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp760 miliar), masa tinggal yang diberikan adalah 10 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa Indonesia 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya