Ingin Dapat Golden Visa RI? WNA Wajib Penuhi Syarat Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 26 Juli 2024 19:36
Ingin Dapat Golden Visa RI? WNA Wajib Penuhi Syarat Ini
Golden Visa memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA)

1 dari 10 halaman

Ingin Dapat Golden Visa RI? WNA Wajib Penuhi Syarat Ini

Ingin Dapat Golden Visa RI? WNA Wajib Penuhi Syarat Ini © Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae Yong, Apa Keuntungannya? 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae Yong, Apa Keuntungannya? 2024 maverick

Dream - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Golden Visa di Tanah Air. Shin Tae-yong, menjadi penerima pertama Golden Visa yang diberikan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo dalam acara yang digelar di Ritz Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

3 dari 10 halaman

© Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae Yong, Apa Keuntungannya? 2024 maverick

Golden Visa memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama dari visa biasa, yakni 5 hingga 10 tahun.

4 dari 10 halaman

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Golden Visa pada dasarnya adalah izin tinggal bagi WNA yang memiliki tujuan investasi, baik secara individu maupun korporasi.

Golden visa juga bisa diberikan kepada gobal talent yang menonjol di bidangnya masing-masing, seperti Shin Tae Yong.

5 dari 10 halaman

“Golden Visa dapat didaftarkan oleh perusahaan atau perorangan. Jika perusahaan, investasi dimulai dari 25 juta dolar AS, sedangkan untuk individu dimulai dari 350.000 dolar AS,”

ujar Silmy dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 26 Juli 2024.

6 dari 10 halaman

© Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia 2024 maverick

Namun, Silmy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan menerima WNA meskipun persyaratan administratif telah terpenuhi. Akan ada proses profil bisnis mereka sebagai bentuk seleksi yang ketat.

7 dari 10 halaman

Syarat Golden Visa

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, visa ini ditujukan bagi WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.

Termasuk di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun individu.

8 dari 10 halaman

Individu

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp 76 miliar).

9 dari 10 halaman

Korporasi

Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS (sekitar Rp380 miliar), akan diberikan Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp760 miliar), masa tinggal yang diberikan adalah 10 tahun.

10 dari 10 halaman

Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk Golden Visa Indonesia 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).

Beri Komentar