Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Seiring dengan telah ditetapkannya target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dari sektor cukai, pemerintah pun menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2016.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Jumat, 20 November 2015, tahun depan, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen.
“Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat sensitivitas harga; jenis hasil tembakau, buatan mesin atau tangan; dan golongan pabrikan rokok: besar, menengah dan kecil,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E. Fatimah dalam keterangan resminya.
Secara rinci, kenaikan tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) berkisar antara 11,4 hingga 15,6 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM), kenaikan tarifnya berkisar antara 12,9 hingga 16,4 persen. Sementara, untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarifnya berkisar antara 0 hingga 12 persen.
Khusus untuk pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun (SKT golongan IIIb), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukainya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja, tarif cukai untuk jenis klobot, kelembak menyan, tembakau iris, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dengan kisaran kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau secara moderat berkisar mulai Rp0 hingga Rp70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Sebagai informasi, sistem tarif cukai hasil tembakau 2016 pada intinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015, yaitu sistem tarif cukai spesifik dengan penyesuaian tarif cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan cukai dalam APBN 2016.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari