Dream - Seiring dengan telah ditetapkannya target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dari sektor cukai, pemerintah pun menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2016.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Jumat, 20 November 2015, tahun depan, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen.
“ Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat sensitivitas harga; jenis hasil tembakau, buatan mesin atau tangan; dan golongan pabrikan rokok: besar, menengah dan kecil,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E. Fatimah dalam keterangan resminya.
Secara rinci, kenaikan tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) berkisar antara 11,4 hingga 15,6 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM), kenaikan tarifnya berkisar antara 12,9 hingga 16,4 persen. Sementara, untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarifnya berkisar antara 0 hingga 12 persen.
Khusus untuk pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun (SKT golongan IIIb), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukainya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja, tarif cukai untuk jenis klobot, kelembak menyan, tembakau iris, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dengan kisaran kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau secara moderat berkisar mulai Rp0 hingga Rp70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Sebagai informasi, sistem tarif cukai hasil tembakau 2016 pada intinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015, yaitu sistem tarif cukai spesifik dengan penyesuaian tarif cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan cukai dalam APBN 2016.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta