Pengusaha Kompak Tolak Tanggung Tabungan Perumahan Rakyat

Reporter : Ramdania
Kamis, 4 Februari 2016 07:20
Pengusaha Kompak Tolak Tanggung Tabungan Perumahan Rakyat
Pengusaha mengaku telah diberatkan dengan beban kenaikan upah pekerja.

Dream - Rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal menghadapi tantangan berat. Kalangan pengusaha dikabarkan keberatan dengan ketentuan yang membebankan sumber pendanaan perumahan kepada pelaku usaha. 

Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat memang berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Strategi ini dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

“ Kadin menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Namun demikian, Kami juga berkeberatan dengan draft RUU yang akan membebankan sumber pendanaan perumahan tersebut dari pelaku usaha,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani di Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Rabu, 3 Februari 2016, Rosan memaparkan, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24 -11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun). Perusahaan juga mengalokasikan cadangan pesangon yang berdasarkan pengitungan aktuaria sebesar 8%.

“ Jika ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam 5 tahun terakhir yang sebesar 14%, maka total beban pengusaha dapat mencapai sekitar 35%,” ungkap Rosan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh 20 Asosiasi-asosiasi anggota Kadin.

Rosan mengusulkan, jika program Tapera tetap dilaksanakan, target kepesertaan seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pekerja Informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sumber pendanaannya juga diharapkan diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, juga telah menyediakan program bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sumbernya berasal dari pagu 30% portofolio kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 180 triliun. Yang berarti, terdapat alokasi dana sebesar Rp 54 triliun yang ditempatkan pada perbankan dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.

“ Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi Kredit Konstruksi bagi Pengembang yang melaksanakan Program tersebut,” tambah Rosan.

Rosan menyatakan, Kadin Indonesia menolak jika RUU Tapera memaksakan pengenaan beban bagi Pemberi Kerja atau Perusahaan. Demikian Pekerja juga akan terbebani karena akan dipungut 2,5% dari gaji paling banyak sebesar 20 kali dari upah minimum yang merupakan tambahan biaya dari total pungutan untuk pekerja saat ini yang sudah mencapai 4%.

Pihaknya berharap agar pemerintah dan DPR-RI dapat membatalkan rencana pengesahan RUU Tapera tersebut yang memasukan beban iuran tambahan baik kepada Pemberi Kerja maupun Pekerja.

Senada dengan Ketua Kadin, di tempat yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan penolakan terhadap disahkannya RUU tersebut, jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat dibebankan ke dunia usaha.

“ Persentase beban pungutan pengusaha dan pekerja saat ini kan sudah cukup besar. Toh pekerja sudah memperoleh pembiayaan perumahan itu dari BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya jangan dobel,” kata Hariyadi.

Seperti diketahui, sebelumnya iuran Tapera ini dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.

Beri Komentar