Ilustrasi (Merdeka.com)
Dream - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif listrik di tahun depan. Tarif baru ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan penyesuaian tarif diberlakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Sementara kompensasi atas tariff adjustment diberikan selama enam bulan.
" Kemarin kita sepakat bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata Rida dikutip dari Liputan6.com,
Besaran tarif adjustment bersifat fluktuatif. Pemerintah bakal melakukan evaluasi setiap tiga bulan menyesuaikan dengan tiga faktor yaitu nilai tukar (kurs), harga minyak mentah ICP), dan inflasi.
Rida mengatakan jika tiga faktor tersebut meningkat, tarif listrik ikut dinaikkan. Begitupun sebaliknya, jika menurun, maka tarif listrik bisa lebih rendah.
Selanjutnya, Rida menjelaskan sejak 2017 tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi ini memang tidak mengalami kenaikan. Namun demikian, Rida menegaskan tidak ada niatan dari Pemerintah dan DPR untuk mengurangi subsidi tetapi mendorong agar lebih tepat sasaran.
Nantinya, Pemerintah juga memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok Pemerintah bagi pelanggan non-subsidi. Bila tarif listrik jadi disesuaikan, Pemerintah akan membicarakan dengan sektor lain.
" Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," tutur dia.
Pemerintah juga mendorong agar PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut tarif baru yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN, yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Tegangan Rendah (Tarif Rp 1.444,70 per kWh):
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
Tegangan Rendah (Tarif Rp 1.352 per kWh):
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah (Tarif Rp 1.114,74 per kWh):
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi (Tarif Rp 996,74 per kWh):
13. Industri daya >30.000 kVA.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren