Dream – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengungkap satu hal yang mengejutkan. Selain uang tuna Rp1.000 triliun masuk ke perbankan, Ken mengatakan ada wajib pajak yang menyimpan uang tunai senilai Rp150 triliun di dalam rumah.
“ Sekarang baru tercatat di perbankan. Bayangkan bagaimana mengantonginya. Ini faktanya. Datanya ada,” kata Ken di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 7 Oktober 2016.
Selain itu, dia mengatakan, pada periode I tax amnesty, telah terkumpul harta yang dideklarasikan sebesar Rp3.622 triliun yang berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.534 triliun, deklarasi luar negeri Rp951 triliun, dan repatriasi Rp137 triliun.
Sementara itu, uang tebusannya sebanyak Rp89,2 triliun.
Ken menyebut dana repatriasi masih kecil. Penyebabnya tidak lain karena banyak pengusaha yang memulangkan dananya sebelum tax amnesty berlaku.
“ Kalau ditotal sudah Rp130 triliun. Banyak kalangan yang mengatakan repatriasi sedikit. Repatriasi sebelum Undang-Undang ini jadi dan sebelum mereka menyampaikan SPH—surat penyampaian harta—itu sebetulnya sudah banyak yang masuk karena mereka tidak mau diatur oleh gateway,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
