Dream – Terhitung sejak 1 Oktober, periode II program amnesti pajak telah bergulir. Mengawali tahap kedua untuk amnesti pajak, uang tebusan tax amnesty sudah mendekati angka Rp90 triliun.
Dilansir dari laman pajak.go.id, Senin 3 Oktober 2016, uang tebusan tax amnesty tercatat sudha menyentuh angka Rp89,2 triliun. Angka ini didominasi oleh pembayaran uang tebusan OP non-UMKM sebesar Rp76,67 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp9,7 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp2,65 triliun. Angka uang tebusan terendah adalah badan UMKM yang sebesar Rp182 miliar.
Sementara itu, deklarasi harta tercatat sebesar Rp3.642 triliun. Motor utamanya adalah deklarasi harta dalam negeri yang sebesar Rp2.535 triluun dan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp952 triliun.
Repatriasi harta pun telah menembus level Rp100 triliun. Angkanya pun tercatat sebesar Rp137 triliun.
Sekadar informasi, periode tahap II amnesti pajak telah dimulai. Periode yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 ini memberlakukan tarif pajak 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta tarif 6 persen untuk deklarasi harta luar negeri.
Pada tahap kedua ini, tarif pajak untuk UMKM tidak berubah. Tarif pajak untuk UMKM yang mendeklarasikan hartanya di bawah Rp10 miliar akan dikenakan itu sebesar 0,5 persen, sedangkan yang di atas Rp10 miliar itu sebesar 2 persen.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
