Dream - Terjadi kecelakaan pada contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin 8 April 2024. Kecelakaan yang terjadi saat arus mudik itu menyebabkan belasan korban meninggal dunia.
Korban dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Namun tidak semua pengendara maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapat santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Menurut laman resmi Jasa Raharja, ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.
demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip dari Merdeka.com.
Fungsi Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik