Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 9 April 2024 10:20
Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya
Ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan.

1 dari 9 halaman

Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya

Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya © Kronologi Kecelakaan Beruntun di Km 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2024 maverick

2 dari 9 halaman

© Kronologi Kecelakaan Beruntun di Km 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2024 maverick

Dream - Terjadi kecelakaan pada contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin 8 April 2024. Kecelakaan yang terjadi saat arus mudik itu menyebabkan belasan korban meninggal dunia.

3 dari 9 halaman

© Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek 2024 maverick

Korban dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Namun tidak semua pengendara maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapat santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.

4 dari 9 halaman

© kecelakaan maut di Tol Japek 2024 maverick

Menurut laman resmi Jasa Raharja, ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

5 dari 9 halaman

© Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek 2024 maverick

6 dari 9 halaman

© Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat. 2024 maverick

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.

7 dari 9 halaman

"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan berm

demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip dari Merdeka.com.

8 dari 9 halaman

© Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat. 2024 maverick

Fungsi Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

9 dari 9 halaman

© Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat. 2024 maverick

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More