KAI Mulai Operasikan Kembali KA Reguler.
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta regular jarak jauh pada Jumat, 12 Juni 2020. Untuk tahap awal, perusahaan pelat merah ini hanya menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Pembatasan penumpang bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Penerapan kapasitas maksimum 70 persen ini membuat perseroan menyesuaikan tarif perjalanan KA jarak jauh, khususnya KA komersial.
" Ya, ada penyesuaian tarif untuk kereta jarak jauh komersial," kata VP Corporate Communication KAI, Joni Martinus, dikutip dari Liputan6.com.
Penyesuaian tarif tiket KA jarak jauh komersial tersebut berkisar hingga 40 persen. Tarif ini menyesuaikan secara proporsional pembatasan kapasitas yang boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di setiap kereta.
Joni juga menegaskan bahwa KA yang pelayanannya merupakan PSO public service obligation (PSO) atau nonsubsidi harganya tidak naik. " Artinya harga tiket tetap,” kata dia.
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020 untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“ Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2020.
Pengoperasian kembali kereta reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Didiek menjelaskan, terdapat 14 kereta jarak jauh dan 23 kereta lokal yang dijalankan kembali.
Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, menambahkan, dengan pengoperasian 37 kereta tersebut, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 kereta atau baru 21 persen dari total 532 kereta reguler. Adapun rincian kereta yang dioperasikan terdiri dari 14 kereta jarak jauh dan 99 kereta lokal.
“ KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata dia.
Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, dan Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Khusus untuk kereta lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.
“ Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan kereta jarak jauh, penumpang harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang kereta jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang kereta jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“ Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur