Segini Besaran Santunan untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Januari 2024 19:36
Segini Besaran Santunan untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Kementerian BUMN umumkan santunan untuk korban kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya.

1 dari 10 halaman

Segini Besaran Santunan untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Besaran Santunan untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka © Kereta Api (KA) Turangga mengalami tabrakan dengan kereta api lokal KA Bandung Raya di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan besaran bantuan uang tunai untuk korban kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya.


Santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

3 dari 10 halaman

Santunan Korban Meninggal Dunia

Santunan Korban Meninggal Dunia © Kesaksian penumpang yang duduk di gerbong ketiga KA Turangga saat tabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya. 2024 maverick

Dalam beleid tersebut, korban meninggal dunia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada ahli waris sah.

4 dari 10 halaman

Santunan Korban Luka

Santunan Korban Luka © Kereta Api (KA) Turangga mengalami tabrakan dengan kereta api lokal KA Bandung Raya di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). 2024 maverick

Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

5 dari 10 halaman

© Dream

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari, mengatakan, PT KAI juga memberikan santunan sebesar Rp87,5 juta kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono.

6 dari 10 halaman

Sedangkan kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam diberi santunan sebesar Rp96,3 juta.


Selain itu, KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Korban meninggal diketahui terdiri dari empat orang yang berstatus sebagai masinis, asisten pesawat, pramugara dan security.

7 dari 10 halaman

" Korban meninggal berjumlah 4 orang, seluruhnya adalah petugas KAI, yang terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security," kata Rabin dikutip dari Merdeka.com, Senin, 8 Januari 2024.

8 dari 10 halaman

© Kesaksian penumpang yang duduk di gerbong ketiga KA Turangga saat tabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya. 2024 maverick

9 dari 10 halaman

Tidak ada korban meninggal dari penumpang.

Diketahui penumpang KA Turangga berjumlah 287 orang. Sedangkan KA Lokal Bandung memiliki sebanyak 191 penumpang.

Sekitar 33 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.

Terkini, sebagian korban sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

10 dari 10 halaman

Atas peristiwa kecelakaan kereta tersebut, Rabin meminta PT KAI untuk memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta.


" Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan transportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat," pungkas Rabin.

Beri Komentar