Uang Muka KPR Bank Syariah Lebih Murah?

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 2 Juni 2015 11:00
Uang Muka KPR Bank Syariah Lebih Murah?
OJK memastikan akan ada pembedaan aturan LTV antara bank syariah dan konvensional.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan mengenakan batas minimal uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih murah dibandingkan bank konvensional. Selama ini aturan yang ada dianggap tidak menguntungkan bank syariah. 

Aturan yang dimaksud adalah penetapan rasio Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) terhadap Kredit Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP) yang diberlakukan Bank Indonesia sejak 2013. BI memberikan batas minimal uang muka sekitar 30 persen.

Mengutip data OJK, aset perbankan syariah pada 2014 aset hanya mampu bertambah 12 persen dibandingkan posisinya pada 2013. Padahal, beberapa tahun sebelumnya aset perbankan syariah mampu naik hingga 30 persen tiap 12 bulan.

Guna mengurangi stagnasi tersebut, OJK berencana menerbitkan beberapa Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Asuransi serta roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah.

Sementara terkait perubahan rasio FTV dan LTV, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengaku seluruh pihak untuk bersabar menunggunya. " Kita tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya singkat di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Kepala Pengawas IKNB Syariah OJK Edy Mulyadi menambahkan, rasio FTV dan LTV untuk KPP nilainya tidak hanya akan berbeda antara bank syariah dan konvensional, tapi juga antara usaha produktif dan konsumtif.

" Nanti DP untuk usaha produktif akan lebih kecil dari yang konsumtif," kata Edy.

Edy mengakui, lembaganya saat ini memang tengah mendorong perusahaan pembiayaan yang kinerjanya tengah menurun.

" NPF di pembiayaan KKP sangat kecil hanya satu koma sekian persen. Kami akan berikan insentif agar tidak ada kekhawatiran kesana. Tapi yang jelas, insentif ini agar tidak mendorong NPF, kalau menyentuh lima persen harus diawasi," ujar Edy.

OJK memastikan, revisi ketentuan LTV dan FTV yang baru diharap keluar pada bulan ini. Aturan ini diharapkan mampu menguatkan pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Sementara masterplan SJK Syariah dan pada 14 Juni 2015, OJK bakal merilis roadmap perbankan syariah.

Beri Komentar