Upah 19 Provinsi Naik Tahun Depan

Reporter : Ramdania
Selasa, 4 November 2014 18:05
Upah 19 Provinsi Naik Tahun Depan
Kabar gembira bagi para pekerja di 19 provinsi ini. Pasalnya, pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan UMP pada tahun depan.

Dream - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat sebanyak 19 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 tepat waktu, yaitu 1 November 2014. Sementara ada 10 provinsi yang belum menetapkan UMP 2015 dan 4 provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Untuk mempercepat penetapan UMP di 10 provinsi ini, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri akan menerjunkan tim asistensi. tim ini bertugas memberikan konsultasi asistensi, mediasi dan kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di semua provinsi. sehingga proses penetapan UMP 2015 dapat dipercepat.

" KemEnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015," ujar Hanif seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa, 4 November 2014.

Hanif menambahkan, percepatan dan pembahasan UMP ini diharapkan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. Hanif meminta para kepala daerah memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UM 2015.

" Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat, sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," ujar dia.

Bagi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015 diminta segera melakukan sosialisasi. Kemudian juga membahas ketentuan baru upah perusahaan secara bipartite. Yakni melibatkan unsure manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh.

Hanif menegaskan, upah minimum ini hanya sebagai acuan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Selain ketentuan pekerja tadi, besaran upah berdasarkan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan.

Upah diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). “ Pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” jelasnya.

Data Kemnaker menyebutkan, provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

Provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta. Sedangkan provinsi yang tidak menerapkan UMP 2015 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta.

Berikut daftar UMP 2015 di 19 provinsi:

1. Aceh, UMP Rp 1.900.000, naik 8,57%
2. Sumatera Barat, UMP Rp 1.615.000, naik 8,39%
3. Jambi, UMP Rp 1.710.000, naik 13,83%
4. Sumatera Selatan, UMP Rp 1.974.346, naik 8,15%
5. Bangka Belitung UMP Rp 2.100.000, naik 28,05%
6. Bengkulu, UMP Rp 1.500.000, naik 11,11%
7. Banten, UMP Rp 1.600.000, naik 20,75%
8. Bali, UMP Rp 1.621.172, naik 5,09%
9. NTB, UMP Rp 1.330.000, naik 9,92%
10. Kalimantan Selatan, UMP Rp 1.870.000, naik 15,43%
11. Kalimantan Tengah, UMP Rp 1.896.367, naik 10,00%
12. Kalimantan Timur, UMP Rp 2.026.126, naik 7,41%
13. Gorontalo, UMP Rp 1.600.000, naik 20,75%
14. Sulawesi Utara, UMP Rp 2.150.000, naik 13,16%
15. Sulawesi Tenggara, UMP Rp 1.652.000, naik 18,00%
16. Sulawesi Tangah, UMP Rp 1.500.000, naik 20,00%
17. Sulawesi Selatan, UMP Rp 2.000.000, naik 11,11%
18. Sulawesi Barat UMP Rp 1.655.500, naik 18,25%
19. Maluku, UMP Rp 1.650.000, naik 16,61%

(Ism)

Beri Komentar