Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan untuk usaha gadai. Dalam beleid ini, otoritas tak hanya mengatur gadai konvensional, tetapi juga gadai syariah.
Lalu, apa yang diatur OJK untuk gadai syariah?
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi, mengatakan, pada dasarnya, aturan gadai syariah dalam payung hukum ini, sama dengan gadai konvensional.
Tapi, ada satu pembedanya, yaitu gadai syariah harus memiliki seorang dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas untuk mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang usaha gadai yang dilakoninya.
“ Harus ada DPS. DPS yang akan melegalkan apakah ini sesuai dengan prinsip syariah atau tidak,” kata Edy di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Selain itu, usaha gadai syariah ini harus menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Pembukuan usaha gadai syariah juga harus terpisah dengan yang konvensional.
“ Ketika mengeluarkan produknya, gadai syariah ini harus dibuktikan dengan DPS bahwa usahanya sesuai dengan syariah,” kata dia.
Sekadar informasi, OJK “ mengakui” usaha gadai swasta dengan merilis Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beberapa hal yang diatur oleh OJK adalah ketentuan permodalan di mana modal disetor minimal untuk usaha lingkup kabupaten sebesar Rp500 juta, sedangkan lingkup provinsi sebesar Rp2,5 miliar, serta usaha gadai swasta ini dimiliki oleh orang berkewarganegaraan Indonesia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
