Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan untuk usaha gadai. Dalam beleid ini, otoritas tak hanya mengatur gadai konvensional, tetapi juga gadai syariah.
Lalu, apa yang diatur OJK untuk gadai syariah?
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi, mengatakan, pada dasarnya, aturan gadai syariah dalam payung hukum ini, sama dengan gadai konvensional.
Tapi, ada satu pembedanya, yaitu gadai syariah harus memiliki seorang dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas untuk mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang usaha gadai yang dilakoninya.
“ Harus ada DPS. DPS yang akan melegalkan apakah ini sesuai dengan prinsip syariah atau tidak,” kata Edy di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Selain itu, usaha gadai syariah ini harus menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Pembukuan usaha gadai syariah juga harus terpisah dengan yang konvensional.
“ Ketika mengeluarkan produknya, gadai syariah ini harus dibuktikan dengan DPS bahwa usahanya sesuai dengan syariah,” kata dia.
Sekadar informasi, OJK “ mengakui” usaha gadai swasta dengan merilis Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beberapa hal yang diatur oleh OJK adalah ketentuan permodalan di mana modal disetor minimal untuk usaha lingkup kabupaten sebesar Rp500 juta, sedangkan lingkup provinsi sebesar Rp2,5 miliar, serta usaha gadai swasta ini dimiliki oleh orang berkewarganegaraan Indonesia.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?