Ilustrasi Gadai.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan gadai syariah. Regulator menargetkan aturan ini rampung bulan ini.
" Mudah-mudahan cepat keluar. Targetnya bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, kepada Dream di kantor pusat OJK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.
Saat ini, kata Firdaus, pihaknya tengah meminta penomoran untuk Peraturan OJK di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci aturan gadai syariah tersebut.
" Ngga hapal detailnya. Ya, paling nggak, syariah itu tidak pakai bunga," kata dia.
Sekadar informasi, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa terkait dua hal, yaitu Fatwa No. 22 Tahun 2002 dan Fatwa 88 Tahun 2013 tentang rahn emas, serta Fatwa 95 Tahun 2015 tentang anuitas syariah. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000