Ilustrasi Gadai.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan gadai syariah. Regulator menargetkan aturan ini rampung bulan ini.
" Mudah-mudahan cepat keluar. Targetnya bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, kepada Dream di kantor pusat OJK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.
Saat ini, kata Firdaus, pihaknya tengah meminta penomoran untuk Peraturan OJK di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci aturan gadai syariah tersebut.
" Ngga hapal detailnya. Ya, paling nggak, syariah itu tidak pakai bunga," kata dia.
Sekadar informasi, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa terkait dua hal, yaitu Fatwa No. 22 Tahun 2002 dan Fatwa 88 Tahun 2013 tentang rahn emas, serta Fatwa 95 Tahun 2015 tentang anuitas syariah. (Ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan