Utang Pajak Rp100 Juta, WNI Tak Bisa Plesir ke Luar Negeri

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 30 Mei 2018 15:44
Utang Pajak Rp100 Juta, WNI Tak Bisa Plesir ke Luar Negeri
Begini rinciannya.

Dream – Bersiap-siaplah kecewa tak bisa liburan ke luar negeri karena masih punya tunggakan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan mencegah wajib pajak (WP) yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Pengawasan kepatuhan perpajakan ini ditingkatkan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 30 Mei 2018, ruang lingkup perjanjian kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak, serta pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

“ Tujuan penandatanganan kerja sama ini dari sisi perpajakan adalah memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta.

Hestu menjelaskan, untuk pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebetulnya sudah berjalan saat ini.

" Tapi dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur prosesnya sehingga lebih efisien dan akuntabel," kata dia.

Hestu mengatakan pencegahan bagi WP untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika WP atau Penanggung Pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, sambungnya terhadap WP dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak memang dapat melakukan pencegahan.

" Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri,” kata dia.

(Sah)

1 dari 1 halaman

Begini Skemanya

Begini Skemanya © Begini skema pencegahannya.

Hestu Yoga mengatakan, meskipun ada perjanjian kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak tak bias semaunya mencegah individu atau WP untuk bepergian ke luar negeri, terlebih menghambat warga negara untuk bepergian ke luar negeri, baik itu sebagai pelancong ataupun pebisnis.

“ Misalnya ada kewajiban perpajakan dari WP yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan WP untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi, tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri,” kata dia.

Hestu Yoga mengatakan pencegahan ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari WP untuk melunasi utangnya. Prosedur pencegahan, lanjut Hestu Yoga, dilakukan per individu penunggak pajak, bahkan harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan. “ Jadi, kami tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi," kata dia.

 

(Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Beri Komentar