Daerah dengan Pajak Progresif Kendaraan Terendah Se-Indonesia

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 30 Mei 2018 12:44
Daerah dengan Pajak Progresif Kendaraan Terendah Se-Indonesia
Berapa besarannya?

Dream – Pajak atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai pajak progresif yang ditetapkan di Sulawesi Selatan dinilai yang terendah di Indonesia. Berapa tarifnya?

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Mei 2018, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina, mengatakan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen, serta kelima dan seterusnya 2,5 persen.

Tautoto mengatakan kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen ini terkecil se-Indonesia daripada kota besar lainnya, seperti Jakarta. Di sana, untuk kendaraan kelima dan seterusnya, pajak progresifnya 5 persen.

“ Kalau untuk kendaraan-kendaraan mewah yang harganya ratusan juta, selisih pajaknya lumayan besar,” kata dia di Makassar.

Dasar pengenaan pajak progresif di Sulawesi Selatan dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Aturan ini berbeda dengan Jakarta yang memberlakukannya sesuai dengan alamat.

“ Jadi, di Jakarta, meskipun nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama, tetap diberlakukan pajak progresif. Kalau di Sulawesi Selatan, meskipun alamat sama, tapi nama pemilik berbeda, belum dikenakan pajak progresif,” kata dia.

Tautoto mengatakan penerapan pajak progresif yang kecil ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan baru di Makassar. " Dengan demikian kita harapkan penerimaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kita dapat semakin meningkat," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar