Sudah Melaporkan SPT Pajak?
Dream – Sahabat Dream, sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan? Kalau belum, ayo, segera laporkan.
Hari ini, Sabtu 31 Maret 2018, jadi batas terakhir pelaporan SPT Pajak .
Sahabat Dream bisa melaporkannya secara online di djp.pajak.go.id. Di sini, kamu bisa melaporkan SPT dengan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS. Ini bisa dilakukan jika kamu sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN).
Jika belum, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah memang mengoperasikan KPP pada Sabtu untuk melayani pelaporan SPT wajib pajak. Kantor ini mulai beroperasi jam 08.00.
Bagaimana jika terlambat melapor? Jika melewati tanggal 31 Maret 2018 dan kamu belum melaporkan SPT, siap-siap akan terkena denda Rp100 ribu. Ditambah lagi, akan ada surat tagihan pajak dari Ditjen Pajak.
“ Sanksinya kalau terlambat Rp100 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta.
Selamat melapor!
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR