Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Sudah Melaporkan SPT Pajak?
Dream – Sahabat Dream, sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan? Kalau belum, ayo, segera laporkan.
Hari ini, Sabtu 31 Maret 2018, jadi batas terakhir pelaporan SPT Pajak .
Sahabat Dream bisa melaporkannya secara online di djp.pajak.go.id. Di sini, kamu bisa melaporkan SPT dengan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS. Ini bisa dilakukan jika kamu sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN).
Jika belum, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah memang mengoperasikan KPP pada Sabtu untuk melayani pelaporan SPT wajib pajak. Kantor ini mulai beroperasi jam 08.00.
Bagaimana jika terlambat melapor? Jika melewati tanggal 31 Maret 2018 dan kamu belum melaporkan SPT, siap-siap akan terkena denda Rp100 ribu. Ditambah lagi, akan ada surat tagihan pajak dari Ditjen Pajak.
“ Sanksinya kalau terlambat Rp100 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta.
Selamat melapor!
(Sah)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi