Sudah Melaporkan SPT Pajak?
Dream – Sahabat Dream, sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan? Kalau belum, ayo, segera laporkan.
Hari ini, Sabtu 31 Maret 2018, jadi batas terakhir pelaporan SPT Pajak .
Sahabat Dream bisa melaporkannya secara online di djp.pajak.go.id. Di sini, kamu bisa melaporkan SPT dengan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS. Ini bisa dilakukan jika kamu sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN).
Jika belum, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah memang mengoperasikan KPP pada Sabtu untuk melayani pelaporan SPT wajib pajak. Kantor ini mulai beroperasi jam 08.00.
Bagaimana jika terlambat melapor? Jika melewati tanggal 31 Maret 2018 dan kamu belum melaporkan SPT, siap-siap akan terkena denda Rp100 ribu. Ditambah lagi, akan ada surat tagihan pajak dari Ditjen Pajak.
“ Sanksinya kalau terlambat Rp100 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta.
Selamat melapor!
(Sah)
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Raja Herbal dari Ketapang Sebagai Benih Kemandirian Ekonomi Desa


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?