Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perkembangan industri surat utang syariah (sukuk) korporasi masih jauh tertinggal dibandingkan konvensional. Padahal, bisnis utang syariah ini sudah 13 tahun berkiprah dalam perekonomian nasional.
Ketertinggalan penerbitan sukuk korporasi ini terlihat dari data OJK hingga penutupan April 2015. Penerbitan sukuk korporasi hanya mencapai Rp 0,15 triliun, atau jauh tertinggal dari nilai penerbitan obligasi senilai Rp 14,20 triliun.
Pada periode yang sama, nilai outstanding sukuk korporasi juga tercatat baru mencapai Rp 7,23 triliun. Sebaliknya, obligasi konvensional telah menembus angka Rp 224,04 triliun.
“ Dari data-data tersebut, sangat jelas posisi sukuk sebagai debt instrument yang sama persis dengan bond (obligasi), tapi masih tertinggal jauh di bawah bond, meskipun bond juga belum terlalu besar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sardjito usai Workshop of Indonesia Sukuk Development, di Jakarta, seperti dikutip Dream, Kamis, 21 Mei 2015.
Sardjito menduga lambannya perkembangan sukuk korporasi dipicu minimnya dukungan regulasi terutama soal pajak. Para pelaku pasar selama ini menyangsikan kebijakan perpajakan karena tidak ada regulasi yang jelas mengenai netralitas pajak untuk sukuk.
“ Meskipun pada praktiknya, sukuk tidak membebankan pajak dua kali lipat kepada para pelaku pasar,” ujarnya.
OJK juga menyayangkan ketiadaan SPV yang bisa menempatkan para obligor sekaligus sebagai issuer atau penerbit sukuk.
Menurut Sarjito, sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menganut civil law turut menyumbang hambatan perkembangan sukuk korporasi. Civil law yang bersifat kaku membuat setiap keputusan yang tertulis dalam undang-undang harus dipatuhi.
Di negara-negara yang industri pasar modalnya maju, umumnya sudah menggunakan common law yang penerapannya lebih fleksibel. Di mana setiap permasalahan ditentukan dari musyawarah beberapa juri persidangan.
“ Seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia itu menerapkan common law,” ucap Sardjito. “ Negara-negara seperti Jerman, Prancis yang menggunakan civil law itu memang tidak terlalu menonjol pasar modalnya, tapi bukan berarti tidak bisa berkembang.”
Melihat tantangan yang ada, Sardjito mengakui OJK terus mengusahakan untuk terus belajar dari negara-negara yang menerapkan common law agar bisa mendorong terciptanya aturan-aturan yang hybrid. “ Yang tidak melanggar ketentuan di civil law tapi juga dapat diterima dalam hukum bisnis,” tutupnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya