Viral Aksi Demo Gegara Tak Dapat THR, Ternyata Karyawan Bisa Laporkan Perusahaan Loh

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 13 April 2023 18:45
Viral Aksi Demo Gegara Tak Dapat THR, Ternyata Karyawan Bisa Laporkan Perusahaan Loh
Namun tahukah kamu, jika karyawan yang berhak menerima THR tidak mendapat THR, mereka pun bisa melaporkan perusahaannya, loh.

Dream - Karyawan PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur, yang merupakan anak usaha milik pendiri Kapal Api, Soedomo Mergonoto menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut haknya atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Karyawan yang berdemo di depan rumah bos Kapal Api itu juga menuntut THR dan pesangon. PT Agel Langgeng merupakan anak usaha PT Kapal Global yang didirikan Soedomo pada tahun 1991.

THR memang selalu dibagikan menjelang Idul Fitri. Uang ini pastinya sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan menyambut lebaran. 

Namun tahukah kamu, jika karyawan yang berhak menerima THR tidak mendapat THR, mereka pun bisa melaporkan perusahaannya, loh.

1 dari 5 halaman

Menurut akun Instagram resmi @kemnaker, karyawan dapat melakukan pengaduan jika THR tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan yang diberikan perusahaan.

Pengaduan dilakukan dengan cara melapor ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023, berikut caranya: 

1. Klik laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPkerja, di laman https://account.kemnaker.go.id. Daftarkan diri Anda terlebih dahulu, jika belum terdaftar.

4. Klik menu pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

 

2 dari 5 halaman

Tahukah Kamu, Ternyata THR Juga Kena Pajak Loh, Begini Ketentuannya

Dream - Idul Fitri identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, pekerja swasta maupun buruh. Namun tahukah kamu dana THR juga kena pajak?

THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.

" THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.

Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. 

Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

“ THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.

3 dari 5 halaman

PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.

Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.

Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.

Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.

4 dari 5 halaman

Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000

Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000

Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000

Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

5 dari 5 halaman

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar