Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)
Dream - Karyawan PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur, yang merupakan anak usaha milik pendiri Kapal Api, Soedomo Mergonoto menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut haknya atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Karyawan yang berdemo di depan rumah bos Kapal Api itu juga menuntut THR dan pesangon. PT Agel Langgeng merupakan anak usaha PT Kapal Global yang didirikan Soedomo pada tahun 1991.
THR memang selalu dibagikan menjelang Idul Fitri. Uang ini pastinya sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan menyambut lebaran.
Namun tahukah kamu, jika karyawan yang berhak menerima THR tidak mendapat THR, mereka pun bisa melaporkan perusahaannya, loh.
Menurut akun Instagram resmi @kemnaker, karyawan dapat melakukan pengaduan jika THR tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan yang diberikan perusahaan.
Pengaduan dilakukan dengan cara melapor ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023, berikut caranya:
1. Klik laman poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu masuk
3. Login SIAPkerja, di laman https://account.kemnaker.go.id. Daftarkan diri Anda terlebih dahulu, jika belum terdaftar.
4. Klik menu pengaduan THR
5. Isikan formulir
6. Laporkan
Dream - Idul Fitri identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, pekerja swasta maupun buruh. Namun tahukah kamu dana THR juga kena pajak?
THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.
" THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.
Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.
“ THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.
PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.
Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu