Waduh! Akan Ada Lagi Lembaga Negara yang Menyusul Dibubarkan Jokowi

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 23 Juli 2020 06:36
Waduh! Akan Ada Lagi Lembaga Negara yang Menyusul Dibubarkan Jokowi
Kementerian PANRB mengusulkan daftar lembaga/komisi yang bisa dibubarkan.

Dream - Jumlah lembaga/komisi bentukan pemerintah yang dibubarkan kemungkinan akan bertambah. Potensi ini muncul lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merekomendasikan nama-nama lembaga yang bisa dibubarkan.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan usulan pembubaran lembaga/komisi negara itu sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara untuk dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan.

" Prinsipnya penyederhaan birokrasi," kata Tjahjo dikutip Dream dari Liputan6.com.

Menurut Tjahjo, keputusan pembubaran lembaga negara susulan ini bukan menjadi kewenangan kementeriannya. Dia harus terlebih dahulu mengirimkan usulan tersebut ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno sebelum diambil keputusan dan diumumkan.

Didesak jumlah lembaga yang akan menyusul 18 instansi pemerintah yang telah dibubarkan, Tjahjo memilih untuk menyimpan rapat informasi tersebut. Dia hanya mengatakan jika langkah ini bagian dari perampingan birokrasi.

 

 

1 dari 4 halaman

Tenaga Honorer Diberhentikan

Dream -  Para pegawai kontrak di 18 lembaga/komisi yang dibubarkan pemerintah harus bersiap mencari tempat pekerjaan baru. Pemerintah kemungkinan takkan lagi mempekerjakan tenaga honorer tersebut. 

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan keberadaan pegawai honorer tidak diatur dalam PP dan Peraturan BKN. Dengan kondisi itu, tidak ada lagi tempat mereka untuk bekerja di instansi yang lain.

" Karena lembaga sudah tidak ada otomatis yang honorer juga tidak ada tempat lagi. Kalau PNS diatur, disalurkan ke instansi lain dan sebagainya," kata Paryono dikutip Dream dari Liputan6.com.

Kondis ini berbeda dengan para PNS yang masih bisa dialihtugaskan ke instansi lain. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 menyebutkan, PNS bisa dipindahkan ke lembaga lain jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kelebihan personil.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 lembaga negara yang terbentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menekan anggaran negara. Pemangkasan birokrasi dinilai bisa menghemat anggaran.

" Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa kita harus pake badan-badan, komisi-komisi itu lagi," jelas Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 13 Juli 2020.

2 dari 4 halaman

Nasib PNS Masih Lebih Baik

Dream - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 18 lembaga/komisi untuk membantu penghematan anggaran negara. Pembuburan tersebut juga bagian dari perampingan organisasi pemerintah.

" Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan," kata Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Jokowi, jika tugas belasan lembaga atau komisi itu bisa dikembalikan ke kementerian Ditjen, pemerintah menganggap keberadaan badan-badan atau komisi yang ada saat ini sudah tak dibutuhkan lagi.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Sebagian besar lembaga itu bertugas mengurus sektor ekonomi.

 

3 dari 4 halaman

Selain penetapan pembubaran lembaga/komisi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga langsung bergerak cepat dengan memastikan para PNS yang bekerja di 18 lembaga itu akan dialihkan ke instansi lain.

Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono yang mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.

" Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono mengutip laman Liputan6.com.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Uang Tunggu

Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, PNS yang tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.

Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.

" Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar