Jangan Terpancing Ajakan Tarik Duit, Ini Kondisi Kesehatan Bank RI

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 2 Juli 2020 08:34
Jangan Terpancing Ajakan Tarik Duit, Ini Kondisi Kesehatan Bank RI
Masyarakat diminta memastikan informasi yang diterima itu valid.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dengan informasi hoax di media sosial. Imbauan itu sampaikan setelah banyak beredar infromasi yang menyarankan masyarakat menarik dana di perbankan.

“ Informasi tersebut adalah hoax dan tidak benar,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip pada Rabu 1 Juli 2020.

Anto mengatakan tingkat permodalan dan likuditas perbankan per Mei 2020, masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Anto mengatakan informasi hoax itu telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut. Pelaporan ini dilakukan karena informasi itu membuat masyarakat resah.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“ Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” kata dia.

1 dari 4 halaman

Viral Hoaks Nasabah Bank Bukopin Wajib Lapor Jika Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta

Dream - Masyarakat, khususnya nasabah Bank Bukopin, dibuat cemas dengan sebuah informasi yang viral beredar di jaringan Whatsapp. Dalan pesan itu disebutkan bahwa nasabah Bank Bukopin yang ingin melakukan transaksi di atas Rp10 juta wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Informasi yang beredar di aplikasi Whatsapp sejak 4 Juni 2020 itu berupa foto sebuah baliho yang ditujukan kepada nasabah.

Dalam foto baliho itu terdapat pemberitahuan kepada para nasabah Bank Bukopin yang akan melakukan transaksi tunai di atas Rp 10 juta agar melakukan konfirmasi pada H-2 sebelum penarikan.

" Sejak tanggal 2 Juni 2020 Transaksi Penarikan Tunai diatas Rp 10.000.000 harap melakukan konfirmasi H-2," demikian isi dari pengumuman tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang nasabah Bank Bukopin yang diminta konfirmasi jika melakukan transaksi tunai di atas Rp 10 juta.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci " bank bukopin penarikan tunai di atas 10 juta" . Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul " Viral Tarik Tunai di Atas Rp 10 Juta Harus Konfirmasi, Ini Bantahan Bank Bukopin" yang dimuat situs Liputan6.com pada 4 Juni 2020.

Lambang Bank Bukopin

 

3 dari 4 halaman

Bantahan Manajemen Bank Bukopin

Liputan6.com, Jakarta - Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.

Dalam pengumuman tersebut tertulis, sejak tanggal 2 Juni 2020, transaksi penarikan tunai diatas Rp10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.

Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto menyatakan, jika apa yang disebutkan dalam pengumuman tersebut tidak benar sama sekali.

" Tidak (benar). Betul (itu hoaks)," ujar Heri singkat saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis 4 Juni 2020.

Adapun ketika Liputan6.com mencoba menelusuri situs web resmi Bank Bukopin, tidak terdapat pengumuman terbaru mengenai kebijakan terkait penarikan tunai yang dimaksud, begitu pula di akun sosial media Bank Bukopin seperti Instagram @bukopinsiaga.

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar terkait nasabah Bank Bupokin yang diminta konfirmasi ketika ingin melakukan transaksi tunai diatas Rp10 juta ternyata berita palsu. Berita palsu ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto.

Sumber:https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4272838/cek-fakta-tidak-benar-nasabah-bank-bukopin-diminta-konfirmasi-jika-tarik-tunai-lebih-dari-rp-10-juta?HouseAds&campaign=CekFakta_Home_STS1

Beri Komentar