Masa Kerja dari Rumah Buat PNS Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 21 April 2020 14:48
Masa Kerja dari Rumah Buat PNS Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020
Perpanjangan kebijakan bekerja dari rumah ini mempertimbangkan pandemi corona sebagai bencana nonalam nasional.

Dream – Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 13 Mei 2020. Meskipun kebijakan diperpanjang, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Dikutip dari setkab.go.id, Selasa 21 April 2020, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomonor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“ Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

1 dari 4 halaman

Poin-poin Penting dalam Surat Edaran

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut. Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

“ Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Catat! Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 1441 H

Dream – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 2020. Peraturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

 

“ Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,” tulis surat edaran dikutip dari setkab.go.id, Selasa 21 April 2020.

Berikut ini adalah aturan bagi ASN.

3 dari 4 halaman

1. Sistem 5 Hari Kerja

Senin sampai dengan Kamis

Jam kerja: Pukul 08.00-15.00. 
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat

Jam kerja: Pukul 08.00-15.30. 
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

4 dari 4 halaman

2. Sistem 6 Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam kerja: Pukul 08.00-14.00. 
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat

Jam kerja: pukul 08.00-14.30. 
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Hari Sabtu

Jam kerja: Pukul 08.00-15.00. 
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu. 

Beri Komentar