Wimboh Santoso Jadi Ketua MES Periode 2017-2020

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 16 Januari 2018 17:43
Wimboh Santoso Jadi Ketua MES Periode 2017-2020
Penunjukan ini dilakukan lewat penyerahan Surat Resmi Keputusan MES.

Dream – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ditunjuk menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) perode 2017-2020. Surat penunjukan Wimboh diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pembina MES, Ma’ruf Amin, di Jakarta.

MES merupakan wadah organisasi yang bertujuan menjadi acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di Indonesia. MES bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan politik.

Selain itu, MES memiliki visi antara lain untuk menjadi wadah yang menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat penerapan ekonomi syariah di berbagai bidang.

Organisasi ini juga diharapkan menjadi wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam rangka membentuk iklim ekonomi yang sesuai syariah dan memelihara persatuan dan kesatuan dari pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti regulator, ulama, pengusaha, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

MES juga mengusung misi untuk mewujudkan silaturahmi di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah, membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah serta mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.

MES bekerja sama dengan otoritas terkait seperti OJK dan Bank Indonesia (BI) terus berupaya untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah nasional. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2016 yang dilakukan OJK, indeks literasi keuangan syariah baru 8,11 persen.

Artinya, setiap 100 orang baru delapan orang yang memahami sektor jasa keuangan syariah. Sedangkan tingkat inklusi atau masyarakat yang menggunakan keuangan syariah untuk pendanaan baru 11,06 persen. Artinya, dari 100 masyarakat Indonesia hanya 11 orang yang menggunakan transaksi keuangan di sektor keuangan syariah.

Beri Komentar