Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Ilustrasi Asuransi Syariah.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi syariah menyerahkan rencana bisnis pemisahan usaha (spin off) dari induknya paling lambat 17 Oktober 2020. OJK menetapkan batas waktu pelaksaan spin off untuk sektor asuransi pada adalah 17 Oktober 2024.
" Sudah ada tahapan kerja yang harus disampaikan kepada OJK," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Moh. Ichsanuddin, dalam acara " Bronis" di Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Ichsanuddin menjelaskan spin off merupakan kewajiban yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam regulasi itu, disebutkan unit syariah harus spin off dalam jangka waktu 10 tahun setelah UU 40 Tahun 2014 berlaku.
Aturan ini juga mewajibkan syarat minimum aset sebesar 50 persen dibandingkan aset perusahaan induk.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Moch. Muchlasin, menambahkan saat ini ada empat unit syariah yang telah melakukan spin off menjadi full fledged. Mereka adalah Jasindo Syariah, Askrida Syariah, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan Reindo Syariah.
" Masih ada 48 UUS yang belum spin off," kata Muchlasin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 asuransi telah menyampaikan menyampaikan rencana bisnis spin off. " Ada 2 asurasi jiwa dan 8 asuransi umum," kata Muchlasin.
Ichsanuddin mengaku spin off UUS asuransi terkendala modal. Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018, ada aturan pembatasan dan syarat kepemilikan asing, baik untuk perusaha existing maupun perusahaan baru.
Dikatakan bahwa batas maksimal kepemilikan asing sebesar 80 persen. Dengan demikian, dikatakan bahwa kepemilikan investor lokal sebesar 20 persen.
Ichsanuddin mengatakan modal yang dibutuhkan UUS menjadi full fledged dari investor lokal cukup besar.
Misalnya, kata Ichsanuddin, aset suatu UUS sebesar Rp500 miliar. " Kalau harganya 1-2 buku, satu perusahaan saja memerlukan Rp2 triliun dari investor dalam negeri," kata dia.
Kalaupun ada, lanjut Ichsanuddin, belum tentu yang bersangkutan bersedia berbisnis syariah. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi regulator untuk mencari jalan keluarnya.
" Harus ada sosialisasi kepada investor agar 2024, ada banyak spin off yang cukup banyak," kata dia.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih