Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui nilai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 3,1 juta. Kepastian upah baru para pekerja di Ibukota ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
" Saya kira sudah final. Verbalnya sudah ada. Hari ini jalan. Verbal datang, masuk, tandatangan. Besok kan libur. Nanti malam saya tandatangani," kata Ahok, seperti dikutip dari laman situs beritajakarta, Senin, 2 November 2015.
Ahok menjelaskan, penetapan UMP tahun ini tidak melenceng dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika berdasarkan rumus yang ada di PP, nilai UMP DKI mencapai RP 3.030.000. Sementara itu, jika berdasarkan rumus yang digunakan Pemprov DKI nilainya sebesar Rp 3,13 juta.
" Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP. Makanya saya bilang ke pengusaha tambahin deh, biar keren. Jadi Rp 3,1 juta. Beda Rp 70 ribu. Buruh juga ngalah, turun Rp 30 ribu. Supaya tetap taat PP tapi mendekati formula kita. Deal sudah Rp 3,1 juta," tegas Ahok.
Menurutnya, sejak tahun 2013 Pemprov DKI telah memiliki rumus tersendiri dalam menentukan UMP. Sehingga tidak terjadi perdebatan panjang, baik buruh, maupun pengusaha.
" Nggak bisa ngeyel-ngeyelan. Tahun 2013 ngalamin kenaikan banyak. Tahun 2014 nggak nikmatin karena KHL turun. Kemudian tahun 2015 hampir nggak ada lagi ribut karena mereka mulai mengerti rumusan ini," tandasnya.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?