Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Akan Memblokir Ponsel Ilegal. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 2 Juli 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang.
Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.
" Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata dia di Jakarta.
Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa diwujudkan. Setelah kebijakan selesai, implementasi akan memerlukan waktu karena masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.
" Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini.
Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
" Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.
IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.
Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
" Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," kata Janu kepada Liputan6.com.
Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. " IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata Janu. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya