Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Uber Buka Suara Tentang Aturan Taksi Online Yang Berlaku Mulai Hari Ini, Rabu 1 November 2017.
Dream – Aturan terbaru tentang taksi online berlaku mulai hari ini, Rabu 1 November 2017. Penyedia transportasi online, termasuk taksi online, juga harus mematuhi regulasi taksi online, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Uber, salah satu operator jasa taksi online, menegaskan apresiasinya pada pemerintah yang turut memperhatikan bisns transportasi berbasis aplikasi ini.
“ Kami mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang sangat memperhatikan perkembangan ride sharing di Indonesia,” kata Head of Public Policy and Government Affairs Uber, John Colombo, di Jakarta.
Colombo menilai pemerintah cukup jeli melihat kesetaraan antara berbagai moda transportasi.
Terkait dengan penetapan tarif yang diberlakukan pemerintah, Colombo mengaku pihaknya akan berdiskusi dengan para stakeholder. Tujuannya agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak.
“ Kami diskusikan terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait supaya menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak,” kata dia.
Untuk diketahui, pemberlakuan tarif angkutan taksi akan dibagi menjadi dua, yaitu wilayah I dan wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sedangkan wilayah II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif baru yang berlaku di wilayah I adalah Rp3.000 per kilometer untuk batas atas dan Rp6 ribu untuk batas bawah. Di Wilayah II, batas bawahnya Rp3.700 per kilometer dan Rp6.500 per kilometer untuk batas atas.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya