Aturan Terbaru Taksi Online Telah Dirilis Pemerintah.
Dream – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru taksi online, yaitu revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur adalah larangan penyedia layanan taksi online untuk memberikan tarif di bawah harga pasar.
Menurut pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, besarnya tarif taksi online memang harus diatur. Harus ada tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online.
Tarif batas atas, tambah dia, bertujuan melindungi konsumen, sedangkan batas bawah untuk keberlangsungan usaha dan pengemudi tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
" Besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang," kata Djoko saat berbincang dengan Dream, Jumat 20 Oktober 2017.
" Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas kepada keselamatan," tambah dia.
Djoko mencontohkan kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus wisata yang bertarif murah. Karena murah, keselamatan penumpang diabaikan. " Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah, tapi tarif wajar," kata dia.
Selain itu, lanjut Djoko, jika masyarakat tetap menginginkan transportasi umum bertarif murah, mereka bisa menuntut kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang bisa menjangkau area permukiman penduduk.
Kemudian, tambah dia, masyarakat juga meminta subsidi bagi penumpang untuk menggunakannya. " Aturan ini bertujuan untuk melindungi semuanya," ujar Djoko.
Advertisement
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!