Aturan Terbaru Taksi Online Telah Dirilis Pemerintah.
Dream – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru taksi online, yaitu revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur adalah larangan penyedia layanan taksi online untuk memberikan tarif di bawah harga pasar.
Menurut pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, besarnya tarif taksi online memang harus diatur. Harus ada tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online.
Tarif batas atas, tambah dia, bertujuan melindungi konsumen, sedangkan batas bawah untuk keberlangsungan usaha dan pengemudi tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
" Besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang," kata Djoko saat berbincang dengan Dream, Jumat 20 Oktober 2017.
" Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas kepada keselamatan," tambah dia.
Djoko mencontohkan kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus wisata yang bertarif murah. Karena murah, keselamatan penumpang diabaikan. " Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah, tapi tarif wajar," kata dia.
Selain itu, lanjut Djoko, jika masyarakat tetap menginginkan transportasi umum bertarif murah, mereka bisa menuntut kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang bisa menjangkau area permukiman penduduk.
Kemudian, tambah dia, masyarakat juga meminta subsidi bagi penumpang untuk menggunakannya. " Aturan ini bertujuan untuk melindungi semuanya," ujar Djoko.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
