Dishub Jabar Larang Taksi Online Beroperasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 11 Oktober 2017 11:30
Dishub Jabar Larang Taksi Online Beroperasi
Larangan ini berdasarkan kesepakatan pemda Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Dream – Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang jasa transportasi berbasis aplikasi beroperasi di Jawa Barat untuk sementara. Larangan ini dijalankan berdasaran hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Dikutip dari akun resmi Instagram Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, diakses pada Rabu 11 Oktober 2017, kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 6 Oktober 2017.

Isinya, Pemprov Jabar mendukung aspirasi WAAT untuk melarang jasa transportasi berbasis aplikasi untuk beroperasi. Larangan ini berlaku sampai terbitnya peraturan terbaru tentang angkutan sewa khusus/taksi online.

Untuk pengawasan dan pengendalian transportasi online, Pemprov Jabar akan berkonsultasi dan koordinasi dengan polisi dan Pemerintah Pusat. Tujuannya agar bisa merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil.

Tak hanya itu, semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif di lapangan.

Kesepakatan ini juga menyebut WAAT menunda aksi demo yang rencananya akan dilaksankan pada 10-13 Oktober 2017 sampai tereujudnya hasil kesepakatan.

Sudah Mulai Ditertibkan

Usai mengeluarkan surat pernyataan bersama, petugas juga sudah melakukan operasi penertiban operasi angkutan berbasis aplikasi (taksi online) di sejumlah titik di Kota Bandung pada hari Selasa (10 Oktober 2017).

Penertiban tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk menertibkan angkutan online agar tidak beroperasi selama belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat (Permenhub 26/2017).

Operasi yang dilakukan untuk memastikan angkutan kendaraan pribadi memiliki kelengkapan kelaikan jalan dan kelengkapan pengendara baik aspek teknis maupun aspekadministrasi. Jika dalam operasi tersebut terdapat temuan indikasi angkutan berbasis online akan dilakukan penindakan.

1 dari 1 halaman

Netizen Kecewa

Netizen Kecewa © Dream

Unggahan larangan transportasi berbasis aplikasi ini malah menuai kekecewaan dari warganet.

" Kuciwa...Kembalikan kenyamanan dan kebebasan kami memilih transportasi sesuai keinginan kami...kapaksa ngahirup bau rokok jeung supir ugal2an deui (terpaksa menghirup bau rokok dan supir ugal-ugalan lagi," tulis warganet berakun detianti31.

Ada juga yang menganggap kesepakatan ini tak memperhatikan keamanan wanita. Warganet menyebut wanita lebih rawan bepergian dengan angkot daripada transportasi online.

" Di angkot juga banyak kejahatan, pa. Ada copet, ada juga pelecehan pa. Ada yang lebih aman kenapa harus dibikin susah,si?" tulis jessirait.

Ada juga warganet yang menyindir kesepakatan ini dengan misi Ridwan Kamil yang ingin menjadikan Bandung sebagai Kota Pintar (Smart City).

" Please atu Pak. masa smart city nggak ada transportasi online," tulis nanarisdiana.

Beri Komentar