Mengintip Aturan Anyar Taksi Online

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 20 Oktober 2017 12:15
Mengintip Aturan Anyar Taksi Online
Pemerintah merilis aturan terbaru tentang taksi online.

Dream – Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan terbaru ini akan berlaku per 1 November 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mengatur penyediaan aplikasi transportasi online yang mewajibkan pengemudinya untuk memliki SIM A Umum.

Tak hanya SIM A Umum, revisi aturan ini juga mewajibkan penyedia aplikasi memberikan asuransi dan data aplikasi kepada pemerintah.

" Sekarang ini, mesti ada SIM umum yang harus keluar dan kedua harus ada asuransi,” kata Budi Karya di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 20 Oktober 2017.

Dia juga meminta penyedia aplikasi melaporkan setiap detail kegiatan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah untuk pengawasan.

" Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, mengatakan, hal yang penting dilakukan adalah menempelkan stiker khusus untuk taksi online. Inilah yang membedakan taksi online dengan taksi konvensional. Stiker itu nantinya ditempel di kaca mobil.

“ Stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan,” kata Hindro. (ism) 

Beri Komentar