Pakai Stiker, Sopir Taksi Online Bebas Tilang Ganjil Genap

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 25 Oktober 2017 16:28
Pakai Stiker, Sopir Taksi Online Bebas Tilang Ganjil Genap
Salah satu aturan terbaru taksi online adalah pemasangan stiker khusus di tubuh kendaraan.

Dream – Hampir sepekan lagi aturan transportasi online akan mulai berlaku. Salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu mewajibkan pengemudi taksi online untuk menggunakan stiker.

Berfungsi untuk kepentingan pengawasan di lapangan, mobil taksi online nantinya akan dipasang stiker berdiameter 15 cm untuk menunjukkan bahwa perijinannya sudah lengkap

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berkesempatan menumpangi taksi online dari Karet ke Harmoni mengatakan sopir yang memasang stiker khusus ini akan terbebas dari tilang ganjil genap.

“ Kalau ditempel stiker, Bapak tidak akan ditilang ketika (sistem) ganjil genap (berlaku),” kata Budi Karya, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 25 Oktober 2017.

Selama menumpang taksi online, Budi mengaku mendapat masukan tentang tarif batas bawah yang juga diatur dalam Permenhub tersebut. Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menjelaskan penerapan tarif batas bawah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli.

“ Saya bilang sekarang ini taksi online masih murah 20 persen dari taksi resmi. Kalau tidak diatur, nanti akan ada monopoli,” kata dia.

Budi Karya tak bisa memungkiri bahwa taksi online adalah suatu keniscayaan yang tak bisa dihindari. Angkutan online bisa memberikan lapangan pekerjaan.

“ Saat ini, dia bisa melunasi leasing mobil lebih dari setahun dan bisa menyisihkan setiap hari untuk membelikan makanan  favorit anaknya,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar