7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Dream – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengizinkan semua moda transportasi beroperasi besok, Kamis 7 Mei 2020. Namun, ada catatan khusus dalam pengoperasian moda transportasi ini.
" Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," kata Budi Karya di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 6 Mei 2020.
Nantinya, perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja. Misalnya, kegiatan bisnis dan logistik.
“ Jadi, misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT. Itu boleh,” kata dia.
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020. Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang.
Budi Karya menegaskan aturan ini bukanlah relaksasi, melainkan penjabaran.
“ Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi,” kata dia.
Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Budi Karya menjelaskan penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kembali beroperasional melayani masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas atau bukan mudik. Operasionalnya sesuai dengan tata cara protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menggandeng Tim Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh moda transportasi melaksanakan protokol kesehatan bagi penggunanya.
Di samping itu, seluruh petugas layanan transportasi juga diharuskan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen terhadap calon penumpang sesuai sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020.
" Seperti surat perjalanan dinas dari perusahaan harus tersedia. Untuk memastikan penumpang tidak akan mudik," kata dia.
Lebih jauh, rencana operasional seluruh moda transportasi akan melayani sejumlah rute di wilayah Tanah Air termasuk kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun daerah terjangkit atau berstatus Zona Merah.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?