Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi
Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Al Hidayah berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) Nomor KEP-8/D.03/2016.
" Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS," kata Fauzi di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Rabu 27 April 2016.
Dia melanjutkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan mana yang layak dibayar dan mana yang tidak.
Langkah ini ditempuh dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang berada di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
" Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia.
Fauzi mengatakan, LPS juga akan mengambil alih operasional serta menjalankan hak dan kewajiban bank itu, termasuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebagai RUPS BPRS Al Hidayah, LPS akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank menjadi " bank dalam likuidasi" , dan menonaktifkan seluruh dewan direksi dan komisaris.
" LPS mengimbau nasabah BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam