7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, kesempatan merintis bisnis jual beli kini semakin mudah dengan teknologi. Siapun bisa menjadi pedagang.
Dalam ilmu dagang, ada keuntungan yang diambil oleh pedagang dari barang yang dijualnya. Selain untuk menikmati untung, biasanya uang lebih dipakai untuk memutar modal.
Besaran keuntungan bisa berbeda. Ada yang mengambil keuntungan 10 persen, 50 persen, atau bahkan menarik untung semaksimal mungkin sampai 100 persen, bahkan lebih.
Nah, berbicara untung 100 persen, sebagian orang beranggapan hal ini termasuk kezaliman terhadap konsumen. Lalu, bagaimana hukumnya di mata Islam?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, dalam berdagang, ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu harga pasar dan keuntungan. Harga pasar ini adalah standar harga yang berlaku di masyarakat untuk suatu barang tertentu.
Para ulama menggolongkan upaya menjual barang lebih dari harga pasar sebagai pembodohan dan melakukan pembodohan dalam transaksi jual beli. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan dalam semua agama.
Pembodohan dalam transaksi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pembodohan ringan yang ditoleransi dan pembodohan berat yang tidak bisa ditoleransi (Al Ghabn Al Fahisy). Menurut ulama mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian besar ulama Hambali, transaksi yang mengandung ghabn fahisy dibatalkan dan barang dikembalikan.
Dalam Fikih Empat Madzhab, disebutkan pendapat Malikiyah, bahwa barang yang dibeli, tidak dikembalikan dengan sebab ghabn (pembodohan) yang menghasilkan keuntungan meskipun melebihi batas normal, kecuali dalam beberapa kejadian.
Yang pertama, penjual dan pembeli yang mengalami ghabn fahisy adalah wakil atau orang yang diberi wasiat. Jika itu terjadi, maka transaksinya…Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?