Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Koalisi Responsibank Indonesia menemukan dari 11 bank yang terdiri dari 3 bank asing dan 8 bank lokal, belum menjadikan aspek mitigasi pengurangan emisi karbon, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan sebagai syarat perusahaan mendapatkan kredit bank.
Hal ini membuktikan adanya andil bank dalam kerusakan lingkungan yang terjadi di Tanah Air, yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pengolahan sumber daya alam Indonesia.
" Padahal, bank harus punya pertimbangan sosial dan lingkungan hidup dalam memberikan kredit. Kalau ada perusahaan perkebunan sawit membakar hutan dan lahan, maka bank yang memberikan kredit juga punya andil dalam kebakaran hutan," tambah Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay Indonesia, dalam keterangan pers, Kamis, 15 Oktober 2015.
Untuk kasus pembakaran hutan di beberapa provinsi yang terjadi saat ini, Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia Rotua Nuraini Tampubolon menyebutkan, beberapa perusahaan yang telah dibekukan pemerintah karena terkait kasus tersebut mendapatkan kredit dari bank di tanah air.
" Tak ada gunanya tegas namun tetap mengucurkan pinjaman," ungkapnya.
Perwakilan Koalisi ResponsiBank Indonesia, Rahmawati Retno Winarni menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus lebih bersungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan atau lahan, baik individual maupun perusahaan.
Apalagi, lanjutnya, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Untuk itu, pemerintah perlu penerbitan regulasi terkait maksimal Pollutant Standard Index (PSI) dan pemberian sanksi yang sifatnya punitive damage yang memiliki efek jera, bukan sekadar denda.
" Pemerintah ke depan harus berani menyita aset perusahaan, menjatuhkan sanksi denda 70% dari laba bersih, mengambilalih manajemen, mempublikasikan nama dan peta konsesi perusahaan pembakar, serta penangguhan atau pembatalan pinjaman atau Initial Public Offering (IPO) kepada perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya