Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerimaan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri bisa 'terlambat'. Itu tergantung dari kesiapan dokumen masing-masing satuan kerja (satker) yang diserahkan kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk proses pencairannya.
" Ya bisa karena itu (telat pengajuan ke Ditjen Perbendaharaan)," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Badaruddin, bisa saja penerimaan gaji ke-13 melewati bulan Juli ini, meski Peraturan Pemerintah terkait gaji ke-13 sudah ditandatangani Presiden SBY pada 3 Juli lalu.
" Artinya itu dibayarkan di bulan Juli, kalau belum sempat bayar bulan Juli. Boleh setelah Juli, itu maksudnya. Bukan dia dikategorikan, nggak boleh setelah Juli," jelasnya.
" Kan dulu bunyi peraturannya itu kemarin gaji ke-13 dilaksanakan di bulan Juli, nah klausul berdasarkan multitafsir, ada kementerian/lembaga dan kantor di daerah menafsirkan ya kalau begitu berarti ya harus bulan Juli. Makanya ada rilis yang menyatakan bahwa dibayarkan di bulan Juli, idealnya. Tetapi kalau tidak sempat dibayarkan di bulan Juli, boleh dibayarkan setelah," tambahnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pada 3 Juli lalu.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sekolah. Diharapkan dengan gaji tersebut, para PNS bisa mempersiapkan kebutuhan lebarannya dan membayar biaya masuk sekolah anak-anaknya.
Namun, hingga dua pekan berlalu, gaji ke-13 ini belum kunjung cair dan sampai ke tangan para PNS. Menurut kabar yang beredar di kalangan para PNS, gaji ke-13 ini akan diberikan sebelum lebaran. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya