Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Uang Kertas Baru Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 (sumber: Http://www.kemenkeu.go.id)
Dream - Jika tak ada halangan, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mulai hari ini secara resmi mengeluarkan uang kertas baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini baru bisa dicari masyarakat besok (Senin, 18 Agustus 2014).
BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataannya mengatakan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.
Penerbitan uang NKRI ini memang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Mata Uang tersebut, BI mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014.
Secara umum, desain uang NKRI seri pertama ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang beredar saat ini.
Perbedaan paling signifikan hanya terletak penggunaan frasa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang serta penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Secara fisik memang masih terdapat enam perbedaan lain dari uang NKRI ini.
BI memastikan, setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 terbaru ini, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, masyarakat masih bisa menggunakan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya