Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Asuransi.
Dream – Sahabat Dream, nama asuransi tak asing di telinga kita. Produk keuangan ini merupakan salah satu pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain.
Ada banyak macam asuransi yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan. Yang umum dikenal adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perjalanan, dan asuransi pendidikan.
Tapi, ada juga, lho, jenis-jenis asuransi yang kurang familiar. Mungkin ada yang baru kita dengar. Walaupun namanya kurang beken, asuransi ini memang disediakan untuk kebutuhan khusus.
Apa saja jenisnya?
Dilansir dari CekAja, Rabu 4 Oktober 2017, asuransi yang pertama adalah asuransi belanja online. Buat penggemar belanja online, di marketplace, seperti BukaLapak dan Tokopedia, tentunya pernah menemukan fitur ini ketika hendak berbelanja online. Fitur ini biasanya bertuliskan “ lengkapi pembelian dengan asuransi”.
Beberapa layanan marketplace menyarankan setiap masyarakat untuk menggunakan asuransi ini ketika berbelanja online. Tokopedia menyebutkan kerap terjadi ketidaksamaan kondisi barang ketika dia datang dan dengan yang dipesan.
Biasanya barang-barang itu tertindih atau terbanting pada proses pengiriman melalui pihak ekspedisi yang bekerja sama dengan marketplace. Dengan asuransi ini, pembeli bisa mengajukan klaim ke pihak ekspedisi atau kurir jika kondisi barang yang diterima tak sesuai dengan yang dipesan.
Asuransi kedua yang jarang sekali terdengar di telinga masyarakat adalah asuransi rekayasa untuk konstruksi. Asuransi ini menjaminkan risiko-risiko yang sering terjadi saat merencanakan pembangunan hingga pemasangan dalam sebuah proyek.
Asuransi rekayasa untuk konstruksi ini sangat terkait dengan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung. Pihak-pihak yang menjadi tertanggung asuransi ini adalah supplier, pabrik pembuat mesin atau peralatan yang akan dipasang, kontraktor dan subkontraktor, serta pemilik mesin atau peralatan yang akan dipasang. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya