7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Mall Di Indonesia
Dream - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa masih ada kekurangan dalam jaminan keamanan dari Covid-19 terkait dengan pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan. Menurut dia, masih perlu jaminan berupa sertifikasi yang harus selalu di-update.
" Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikat untuk mal-mal layak dikunjungi nantinya saat mulai dibuka. Sertifikat itu menyangkut untuk para petugas maupun penjual yang berada di mal terjamin bebas dari Covid-19," ujar Trubus, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 2 Juni 2020.
Pemerintah memang telah mengizinkan mal kembali beroperasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020, tanggal 28 Mei 2020 perihal Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Dalam penerapannya, pengunjung mal akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 40 persen. Seluruh petugas mal juga diwajibkan mengikuti tes PCR atau rapid test guna membuktikan bebas dari Covid-19 serta kewajiban menggunakan masker.
Namun, menurut Trubus, sertifikasi mal perlu dilakukan sebagai langkah awal memberikan jaminan kesehatan bagi para pengunjung, pembeli, serta upaya menghindari adanya kluster penyebaran baru.
" Dalam hal ini yang memberikan sertifikat itu pemerintah daerah, Gugus Tugas dan harus selalu di update dan evaluasi. Ya memang, belum ada formula pastinya harus seperti apa. Tapi kalau secara teknis kita bisa contoh supermarket yang sudah berjalan selama kemarin kan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.
Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh GUGUS TUGAS COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.
" Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," kata Agus, dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Mei 2020.
Adapun jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam 'new normal', meliputi pasar rakyat, toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store, restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di Rest Area, salon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.
" Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka,dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," katanya.
Agus juga menegaskan jika pengoperasian mal bisa berhasil dan tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19 ada pada kesadaran masyarakat (pengunjung maupun pembeli), bukan dari protokol aturannya.
" Karena jika penerapannya nanti pengunjungnya bandel, ya pasti susah juga apalagi jika hanya mengandalkan sekuriti itu kewalahan pasti. Maka gunanya diturunkan TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, tambah Agus, perlu adanya sanksi yang tegas berupa denda bagi para pengunjung mal yang melanggar aturan-aturan telah berlaku sesuai protokol kesehatan.
" Perlu adanya sanksi denda yang melanggar langsung ditindak tegas, jangan dikenakan sanksi sosial itu bisa melebar ke mana-mana dan engga efektif juga," ungkapnya.
" Jadi memang mal sudah bisa buka dengan syarat penerapan protokol yang sengat ketat, kemudian harus diperhatikan yakni zona penyebaran. Jika hijau boleh buka, kuning itu harus hati-hari dan bertahap membukanya, sedangkan merah jangan sampai dibuka sangat berbahaya," lanjut Agus.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?