Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi PNS.
Dream – Kebagian jatah masuk saat cuti bersama, tenang jangan gusar. Kamu bisa mendapatkan tambahan cuti libur di hari lain sesuai dengan jumlah hari bekerja di saat cuti bersama.
Tapi ingat ya, kebijakan ini hanya berlaku untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari laman bkn.go.id, Senin 9 April 2018, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjuut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dua regulasi ini mengakomodasi ketentuan untuk PNS yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena kehadirannya sangat dibutuhkan. PNS mendapatkan tambahan cuti sejumlah cuti bersama yang tidak diberikan sebab ada jabatan-jabatan PNS dalam berbagai bidang, misalnya kesehatan, berbeda dengan jam kerja kantor layanan lainnya.
Hal ini tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 poin F yang berbunyi, “ PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mencontohkan seorang PNS perawat di RSUD Brebes, Filda Rista, bekerja saat Hari Raya Idul Fitri 2017 selama lima hari kerja karena harus piket. Filda mendapatkan tambahan cuti tahunan selama lima hari untuk cuti tahunan 2017.
“ Perlu diketahui, ketentuan penambaham hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” kata Ridwan di Jakarta.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya