Tahun Ini, Pemerintah Memastikan PNS Mendapatkan THR Dan Gaji Ke-13.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menyatakan tetap akan memberlakukan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran tersebut sudah masuk dalam salah satu pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018
" Sama seperti tahun sebelumnya. Ada gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, ditulis Rabu 28 Maret 2018.
Asman mengatakan aturan terkait gaji ke-13 THR juga masih dalam pembahasan agar memiliki payung hukum yang jelas.

Di tahun lalu, aturan terkait gaji ke1-3 DNS THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017. Di sana disebutkan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan satu kali gaji penghasilan di bulan Juni.
Asman berharap, penggodokan aturan itu biss segera diselesaikan sebelum bulan Ramadhan 2018 tiba.
Sah
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global