Tahun Ini, Pemerintah Memastikan PNS Mendapatkan THR Dan Gaji Ke-13.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menyatakan tetap akan memberlakukan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran tersebut sudah masuk dalam salah satu pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018
" Sama seperti tahun sebelumnya. Ada gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, ditulis Rabu 28 Maret 2018.
Asman mengatakan aturan terkait gaji ke-13 THR juga masih dalam pembahasan agar memiliki payung hukum yang jelas.

Di tahun lalu, aturan terkait gaji ke1-3 DNS THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017. Di sana disebutkan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan satu kali gaji penghasilan di bulan Juni.
Asman berharap, penggodokan aturan itu biss segera diselesaikan sebelum bulan Ramadhan 2018 tiba.
Sah