Tahun Ini, Pemerintah Memastikan PNS Mendapatkan THR Dan Gaji Ke-13.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menyatakan tetap akan memberlakukan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran tersebut sudah masuk dalam salah satu pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018
" Sama seperti tahun sebelumnya. Ada gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, ditulis Rabu 28 Maret 2018.
Asman mengatakan aturan terkait gaji ke-13 THR juga masih dalam pembahasan agar memiliki payung hukum yang jelas.

Di tahun lalu, aturan terkait gaji ke1-3 DNS THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017. Di sana disebutkan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan satu kali gaji penghasilan di bulan Juni.
Asman berharap, penggodokan aturan itu biss segera diselesaikan sebelum bulan Ramadhan 2018 tiba.
Sah
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
