Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Memastikan PNS Akan Mendapatan Gaji Ke-13 Dan Gaji Ke-14 Tahun Ini.
Dream – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Namun, pemberian THR ini menanti Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan ke-14.
“Iya, tahun ini (pemberian gaji ke-13 dan ke-14),” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 21 April 2017.
Asman mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan pemberian gaji ke-13 dan THR. Nantinya, pemberian kedua gaji ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
“Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus,” kata dia.
Namun, tidak semua aparatur negara akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Yang mendapatkan nilai rendah, tidak akan mendapatkan dua gaji ini.
“Per unit nanti, tidak semuanya. Kalau yang belum bagus, nilainya masih D, masih C, ya, nggak kami kasih. Ini jadi motivasi juga,” kata dia.
Asman mengatakan kinerja pegawai saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang diberikan, semakin besar pula kemungkinan unit tersebut mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.
“Ini lagi kami desain juga tunjangan kinerja, segala macam terus kami perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong kepada ASN (Aparatur Sipil Negara). Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik daripada sebelumnya,” kata dia.
Asman mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan beberapa kajian. “Ada peraturannya, nanti saya cek dulu. (Kami) sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan (Menteri Keuangan, Sri Mulyani). Sudah bentuk tim bersama,” kata dia.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
