Inikah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Juni 2017 16:42
Inikah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13?
Pemerintah akan mencairkan dia jenis gaji ini.

Dream – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya. Dua tunjangan ini akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, kepala daerah, hingga menteri.

“ PP-nya akan segera terbit. Jadi, sesegera mungkin akan cair,” kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh menpan.go.id, Kamis 8 Juni 2017.

Pemeritnah memang tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2017, sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai lingkungan LNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan Juli.

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai dengan golongan, pangkat, dan ruang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri.

“ Setelah selesi paraf koordinasi, akan disampaikan Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Herman di Jakarta.

Dia mengatakan, THR hanya diberikam kepada aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan yang masih aktif pensiunan, dan veteran. Gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak-anak aparatur negera.

“ Sedangkan THR dibrikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparaturn negara dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Herman.

Beri Komentar