Ilustrasi Gaji.
Dream - Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga non struktural (LNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, Lembaga Non Struktural (LSN) adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pimpinan LNS adalah ketua, wakil ketua, anggota, atau sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Beleid ini telah diundangkan pada 20 Juni 2016 oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. " Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK itu.
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat dan pegawai non-PNS.
Pimpinan lembaga ini mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp24,98 juta
Para pejabat non-PNS pun juga mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji ke-13 yang didapatkannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan jabatannya. Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai non PNS yang menduduki jabatan di lembaga non struktural.
-setara eselon I: Rp19,75 juta
-setara eselon II: Rp15,48 juta
-setara eselon III: Rp10,98 juta
-setara eselon IV: Rp8,42 juta
Pegawai pelaksana non-PNS pun mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji yang didapatkan itu berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan lama kerja.
-pendidikan SD/SMP/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp3,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
-pendidikan SMA/D-1/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp4,24 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
-pendidikan S-1/D-4/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp5,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
-pendidikan S-2/S-3/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp6,33 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN