Ilustrasi Gaji.
Dream - Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga non struktural (LNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, Lembaga Non Struktural (LSN) adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pimpinan LNS adalah ketua, wakil ketua, anggota, atau sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Beleid ini telah diundangkan pada 20 Juni 2016 oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. " Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK itu.
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat dan pegawai non-PNS.
© Dream
Pimpinan lembaga ini mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp24,98 juta
© Dream
Para pejabat non-PNS pun juga mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji ke-13 yang didapatkannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan jabatannya. Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai non PNS yang menduduki jabatan di lembaga non struktural.
-setara eselon I: Rp19,75 juta
-setara eselon II: Rp15,48 juta
-setara eselon III: Rp10,98 juta
-setara eselon IV: Rp8,42 juta
© Dream
Pegawai pelaksana non-PNS pun mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji yang didapatkan itu berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan lama kerja.
-pendidikan SD/SMP/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp3,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
-pendidikan SMA/D-1/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp4,24 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
-pendidikan S-1/D-4/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp5,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
-pendidikan S-2/S-3/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp6,33 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
