Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Gaji.
Dream - Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga non struktural (LNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, Lembaga Non Struktural (LSN) adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pimpinan LNS adalah ketua, wakil ketua, anggota, atau sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Beleid ini telah diundangkan pada 20 Juni 2016 oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK itu.
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat dan pegawai non-PNS.
© Dream
Pimpinan lembaga ini mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp24,98 juta
© Dream
Para pejabat non-PNS pun juga mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji ke-13 yang didapatkannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan jabatannya. Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai non PNS yang menduduki jabatan di lembaga non struktural.
-setara eselon I: Rp19,75 juta
-setara eselon II: Rp15,48 juta
-setara eselon III: Rp10,98 juta
-setara eselon IV: Rp8,42 juta
© Dream
Pegawai pelaksana non-PNS pun mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji yang didapatkan itu berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan lama kerja.
-pendidikan SD/SMP/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp3,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
-pendidikan SMA/D-1/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp4,24 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
-pendidikan S-1/D-4/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp5,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
-pendidikan S-2/S-3/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp6,33 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Jangan Remehkan Obrolan Basa-Basi, Ternyata Bisa Bantu Mengurangi Kesepian dan Menjaga Kesehatan

Sudah Makan tetapi Masih Lapar? Ini 7 Penyebab yang Perlu Anda Ketahui
