AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Presiden Joko Widodo Akan Memberikan Uang Penghargaan Hingga Ratusan Juta Rupiah Bagi Para Wakil Menteri.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid yang mengatur uang penghargaan bagi wakil menteri. Nominal penghargaan ini mencapai ratusan juta rupiah.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 30 Agustus 2021, aturan tersebut tertuang di Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021. Dalam Perpres ini, wakil menteri atau masa jabatannya sudah berakhir, akan mendapatkan uang penghargaan mencapai Rp580,4 juta.
“ Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri,” bunyi pasal 8 ayat (2).
Uang penghargaan ini dihitung berdasarkan masa jabatan wakil menteri. Berikut ini adalah formula uang penghargaannya.
1. Masa jabatan sampai dengan satu tahun: 0,2 x uang penghargaan.
2. Masa jabatan 1-2 tahun: 0,4 x uang penghargaan
3. Masa jabatan 2-3 tahun: 0,6 x uang penghargaan
4. Masa jabatan 3-4 tahun: 0,8 x uang penghargaan
5. Masa jabatan 4-5 tahun: 1 x uang penghargaan
Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan akan tetap mendapatkan uang penghargaan. Kalau yang bersangkutan meninggal dunia dan belum dapat uang penghargaan, ini akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Aturan pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” begitu bunyi kutipan Perpres tersebut. (mut)
(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)
Dream – Pemerintah menekankan pentingnya PPKM dan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 untuk “ menyeimbangkan” kesehatan dengan perekonomian.
Pada Senin 16 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo merujuk kepada data serta ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru dalam mengambil keputusan. Data dan keadaan yang berubah harus ditanggapi secara cermat.
Menurut Jokowi, tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
![]()
“ Pandemi telah mengajarkan kepada kita untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem, keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian,” kata Jokowi dalam siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden.
Formula itu dilakukan ketika memutuskan kebijakan tentang PPKM. Jokowi mengakui kebijakan yang berubah-ubah ini sering dinilai tidak konsisten.
“ Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” kata dia.
Pengetatan mobilitas yang dilakukan pemerintah, lanjut Jokowi, membuat pemerintah memberikan lebih bantuan sosial. Sebut saja Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi gaji, serta Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“ Subsidi kuota internet untuk daerah-daerah PPKM juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga kependidikan, murid, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata dia.
Yang lebih utama, lanjut Jokowi, pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendongkrak perekonomian nasional.
“ Pandemi memang telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi struktural perekonomian kita,” kata dia.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?